DENPASAR, BALIPOST.com – Jangka waktu sewa aset Pemprov Bali dan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah kini diatur paling lama 30 tahun. Kepastian hukum bagi investor ini diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ditetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (21/11).
“Jangka waktu paling lama 30 tahun telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Pasal 33 ayat (1) huruf k, dan dapat diperpanjang, sehingga hal tersebut telah sejalan dengan keinginan Pemprov Bali untuk memberikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ngakan Made Samudra.
Menurut Samudra, aset sebagai sumber pendapatan dan sumber investasi harus dimanfaatkan untuk menunjang pendapatan asli daerah. Kualitasnya mesti ditingkatkan dengan cara pensertifikatan dan pemberian penjelasan terkait luas, tata letak, kawasan, tata ruang, dan lainnya.
Dengan demikian, investor yang ingin melakukan kerjasama pemanfaatan aset daerah akan memiliki informasi jelas dan lengkap. Selanjutnya, investor atau pihak swasta dan pemerintah daerah tinggal memilih dan menyepakati pola kerjasama yang tepat untuk aset itu.
“Tanpa sertifikat dan informasi tata ruang akan sulit bagi investor untuk memanfaatkan aset tersebut. Terutama terkait permohonan IMB,” jelas Politisi Demokrat ini.
Samudra menambahkan, Pemprov Bali telah membuat rencana pemanfaatan aset setiap tahunnya. Tahun 2019, bahkan segera disusun melibatkan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi, serta OPD yang menangani tata ruang di kabupaten/kota. Standar kerjasama pemanfaatan pun telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain mempertimbangkan potensi aset, fisibilitas aset, wajib menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya, investor harus memiliki dana untuk investasi, serta mengadakan kontes atau lelang untuk memilih investor.
Secara khusus, pihaknya juga memberi masukan terkait persoalan aset Pemprov di Bali Hyatt yakni tanah DN 71 dan DN 72. Mengingat, aset itu kini dikuasai dan beralih status menjadi HGB No.86/Intaran Jo HGB No.4/Intaran Th.2002 milik PT. Wyncor Bali/Hotel Bali Hyatt. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, kasus ini disarankan agar dilaporkan ke Kemenkumham untuk dapat ditelusuri.
“Karena Kemendagri tidak menangani lagi pertanahan semenjak dilimpahkannya ke Kementrian ATR dan BPN RI, kiranya penting mendapat perhatian khusus,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, tidak semua aset tanah Pemprov dapat disewa hingga jangka waktu 30 tahun. Waktu sewa selama itu hanya untuk investasi skala besar dan membutuhkan tanah luas. Agar mencapai break event point, tentu tidak cukup dengan waktu sewa hanya 5 atau 10 tahun seperti aturan sebelumnya.
“Itu kan perlu waktu yang lama, kalau tidak kan investasinya tidak bisa masuk, bisa nggak balik. Jadi melihat skala investasinya juga. Kalau kecil, apalagi cuma kafe, paling lama 5 tahun,” ujarnya seraya mengatakan, sewa atau kerjasama itupun bisa ditinjau setiap tahunnya. (rindra/balipost)