NEGARA, BALIPOST.com – Adanya pembangunan pondasi hingga menutup separuh akses pemedalan Pura Bingin, Desa Pergung berujung laporan ke polisi. Sejumlah penyungsung Rabu (21/11) melapor ke Polsek Mendoyo. Mereka menilai tindakan yang dilakukan pemilik pondasi, IKW melawan hukum karena menutup akses pemedalan Pura Bingin.
Ketua Keluarga Besar Penyungsung Pura Bingin, I Putu Kama Wijaya sesuai melaporkan ke Polsek Mendoyo kemarin mengatakan laporan ke Polisi ini dipicu “pencaplokan” akses jalan umum yakni Pura Bingin, Desa Pergung.
Sebelumnya akses jalan itu lebar dan leluasa dilalui mobil. Bahkan beberapa waktu mendapatkan bantuan akses jalan rabat. Belakangan, diatas jalan tersebut separuhnya dibangun tembok penyengker sehingga akses lebih sempit. Hal ini menurut Kamawijaya yang didampingi Wakil Ketua, Ketut Raden berdampak mengganggu pelaksanaan aktivitas keagamaan.
“Seperti tadi saat Odalan, krama penyungsung kesulitan masuk jalan itu. Itu juga jalan dibangun menggunakan anggaran PNPM,” terangnya.
Tindakan ini menurutnya membuat keresahan para penyungsung pura. Karena tindakan itulah, akhirnya keluarga besar Penyungsung Pura Bingin melaporkan IKW ke Polsek Mendoyo. Yang miris menurutnya, IKW ini merupakan perangkat desa yang notabene semestinya mengetahui aturan. Namun faktanya jalan itu dirabat dengan anggaran PNPM Mandiri, diatas tanah atas nama perangkat desa itu sendiri.
Sementara itu Kapolsek Mendoyo, Kompol Agung Sukasana dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut. Tetapi pihaknya belum lengkap mengetahui. “Tadi betul dapat telepon dari Bhabinkamtibmas. Saya masih rapat, belum lengkap,” ujar Kompol Agung Sukasana. (surya dharma/balipost)