penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Made Sukereni dengan hakin anggota I Wayan Sukanila dan Hartono, sepakat dengan JPU bahwa terdakwa Ni Wayan Suantini alias Bu Edi (45), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Angkah tahun anggaran 2017.

Tak pelak, majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa yang merupakan Bendahara Desa Angkah, Tabanan, dengan pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Masih dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.063.451. Jika tidak punya uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang negara. Dan jika tidak memenuhi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun sembilan bulan.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor

Atas putusan itu, JPU dari Kejari Tabanan masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa memilih menerima putusan hakim tersebut. Memang, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Made Rai Joni Artha dkk., menuntut supaya terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285.063.451.
Sebelumnya dalam pembelaan, Ni Wayan Suantini mengaku sangat menyesal atas apa yang telah dia lakukan.

Baca juga:  Tabrak Pejalan Kaki, Driver Ojol Meninggal Dunia

Di hadapan majelis hakim, terdakwa dalam pledoinya mohon majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Dia juga memohon maaf kepada warga Desa Angkah dan keluarganya. Dan dia mengakui kesalahannya yang membuat dirinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terdakwa mengaku tidak ada maksud untuk melukai perasaan keluarga, terutama anak-anak, suami dan orang tua. Begitu juga dengan jajaran staf Kantor Desa Angkah.  (miasa/balipost)

Baca juga:  Bawa Sabu dan Ineks, Junaidi Dibui Sembilan Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *