DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus dari 5-16 November 2018, Rabu (21/11). Dari pengungkapan tersebut ditangkap 11 orang dan barang bukti yang diamankan berhasil menyelamatkan seribu orang dari bahaya barang terlarang tersebut.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan menyampaikan, Satresnarkoba Polresta mengamankan barang bukti 9,15 gram sabu-sabu (SS) dan 975 butir pil koplo. Sedangkan peran dari pelaku yaitu ada sebagai kurir dan pengguna.
Para pelaku tersebut merupakan pemain baru dan tidak ada yang berstatus residivis. “Sekali lagi saya sampaikan kalau pengungkapan kasus ini, Polresta berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak seribu jiwa,” ungkap mantan Kapolres Badung ini.
Untuk pelakunya yaitu Feby (23), David (28) dan Hendra (38) ditangkap di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan. Tersangka Anton (27) dibekuk di Jalan Raya Sesetan, Dana (49) di Jalan Suwung, Ismail (28) dan Zulfikar (23) di Jalan Pura Demak, Zuhadi (34) di Jalan Kargo, Aris Syaifolloh (25) di Jalan Pulau Ayu, Dody (25) di Jalan Dewi Sri dan Hari Wisnu (30) di Jalan Raya Kunti, Kuta. “Terkait asal barang dan bandarnya, masih diselidiki anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar,” tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)