BANYUWANGI, BALIPOST.com – Eksekusi rumah milik anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa di Perumahan Gria Dadapan Indah, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Kamis (22/11), berlangsung tegang. Puluhan massa sempat berkumpul di lokasi. Namun, tak ada perlawanan. Massa memilih diam, jumlahnya kalah banyak dengan polisi.
Proses eksekusi rumah di kawasan elit tersebut akhirnya berhasil. Dengan pengamanan ketat, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Sunardi membacakan putusan sita. Situasi sempat memanas. Pemilik rumah, Ali Mustofa mencoba melayangkan protes. Namun, tak digubris petugas PN. Situasi berubah tegang ketika kuasa hukum pemohon eksekusi, Dodi mencoba memprotes Ali Mustofa. Polisi bergerak cepat. Dua kubu yang bertikai ini dilerai.
Juru sita kemudian merangsek masuk ke rumah yang dieksekusi.
Situasi bertambah panas. Ali Mustofa yang juga politisi Nasdem tersebut terus melayangkan protes. Dia terus berorasi, ditengah kerumunan puluhan pendukungnya. “ Saya hanya minta keadilan. Proses persidangan gugatan eksekusi rumah ini masih bergulir. Tapi, eksekusi terus dilakukan,” teriak warga asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar tersebut. Di tengah orasinya, caleg Nasdem ini mendadak menangis. Dia menyayangkan tidak adanya keadilan dalam proses eksekusi. “ Saya wakil rakyat, dibeginikan oleh oknum Bank BTN. Bagaimana jika dengan rakyat biasa,” teriaknya. Dia memastikan akan terus menempuh upaya hukum terkait eksekusi ini.
Kasus eksekusi rumah ini bermula ketika Ali Mustofa membeli rumah tersebut dari pemilik pertama, Hikmah, tahun 2016. Harganya Rp 450 juta. Rumah dari BTN itu ternyata angsurannya macet. Ali Mustofa kemudian melanjutkan kredit tersebut. Dia membayar Rp 170 juta ke pemilik pertama. Lalu, melanjutkan sisa kredit senilai Rp 280 juta. “ Saya pindah tangan kredit di kantor BTN, bahkan ada akta perikatan dari notaris yang ditunjuk BTN,” kata anggota Komisi I DPRD Banyuwangi ini.
Betapa terkejutnya, sebulan setelah rumah direnovasi, ternyata rumah tersebut sudah dilelang. Lalu, muncul pemenangnya. Versi Ali Mustofa, pihaknya sempat melakukan klarifikasi ke BTN. Namun, proses lelang jalan terus. Alhasil, muncul penetapan PN terkait eksekusi. “ Saya ini korban oknum mafia penjualan rumah kredit macet. Ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.
Eksekusi rumah ini sudah ketiga kalinya digelar. Pertama, jurus sita PN gagal melakukan eksekusi. Sebab, dihadang massa. Lalu, Februari 2018, eksekusi kembali digelar. Polisi kembali berhadapan dengan massa. Bahkan, diwarnai aksi bakar ban.
Juri sita PN Banyuwangi Sunardi mengatakan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang masuk ke PN. Dasarnya, penepatan lelang yang dimenangkan oleh pemohon. “ Jadi, eksekusi ini berdasarkan putusan kantor lelang. Jadi, sudah inkrah,” katanya. (budi wiryanto/balipost)