Komisi I DPRD Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali, IGN Alit Putra saat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Hukum dan HAM terkait aset Pemprov di Bali Hyatt. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali lewat Komisi I kini mengejar data-data terkait dokumen saham Pemprov Bali di Bali Hyatt. Ini terkait aset tanah DN 71 dan DN 72 milik Pemprov di Bali Hyatt yang disebut-sebut sudah dilepas menjadi saham. Komisi I sampai mendatangi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk membuktikan kebenaran adanya dokumen saham itu, Kamis (22/11).

“Intinya, Komisi I memohon bantuan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM untuk membongkar data dokumen saham Pemprov Bali di Bali Hyatt,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi via telepon kemarin.

Menurut Tama, sebagian besar data masih manual lantaran masalah aset di Bali Hyatt terjadi tahun 1971. Direktorat Jenderal Hukum dan HAM butuh waktu untuk membongkarnya kembali. Sementara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak berani membuka data secara gamblang tanpa ada rekomendasi dari Kemenkumham. “Ini langkah tindak lanjut yang kita terus kejar,” jelas Politisi PDIP ini.

Baca juga:  Mari Jaga Martabat Bali

Tama tak menampik, Pansus Aset di DPRD Bali sempat menemukan bila sebetulnya tidak pernah ada pelepasan aset tanah menjadi saham. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada bukti seperti surat bukti saham ataupun modal. Itu sebabnya, Pemprov Bali juga pernah keliru lantaran sempat menyatakan aset tanah di Bali Hyatt telah dilepas menjadi saham. Terakhir, Komisi I sendiri bahkan sudah bersiap melakukan pemagaran tanah DN 71 dan DN 72 di Bali Hyatt pada Agustus lalu. Kendati akhirnya gagal lantaran dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.4 untuk PT. Wyncor Bali yang kini menguasai aset seluas 2,5 Ha itu sudah tidak ada lagi pemisahan. Dengan kata lain, hamparan tanahnya sudah menjadi satu.

Baca juga:  Komisi III DPRD Bali Evaluasi Pemeriksaan di Gilimanuk

“Ada 2 kasus yang harus kita telusuri, masalah tanah atau jadi saham. Dokumen saham itu sesungguhnya mungkin tidak ada. Tapi dibuat cerita seolah-olah tanah Pemprov itu sudah jadi saham, karena itu kita ingin memastikan kalau tidak ada bukti saham,” jelasnya.

Dalam Rapat Paripurna di DPRD Bali, Rabu (21/11) lalu, Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pun memberikan masukan terkait masalah aset tanah Pemprov Bali di Bali Hyatt yang masih berlarut-larut. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, kasus ini disarankan agar dilaporkan ke Kemenkumham untuk dapat ditelusuri.
“Karena Kemendagri tidak menangani lagi pertanahan semenjak dilimpahkannya ke Kementrian ATR dan BPN RI, kiranya penting mendapat perhatian khusus,” ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ngakan Made Samudra. (rindra/balipost)

Baca juga:  Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Teknis Pelaksanaannya di Tengah Pandemi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *