penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Rybinikov Vladimir Aleksandrovich (41) yang didakwa kasus lima paket kokain seberat 4,32 gram, Kamis (22/11) divonis bersalah dalam tindak pidana narkotika. Pria asal Rusia itu oleh majelis hakim pimpinan Novita Riama kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Putu Gede Juliarsana sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama. Yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Dibantah Rusia, Pembicaraan Damai dengan Ukraina di Jenewa

Sebelumnya, jaksa menjelaskan terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang terlibat narkoba. 27 April 2018, polisi melakukan lidik dan menemukan terdakwa di depan Miranda Shop di Jalan Majapahit, Kuta.

Atas informasi itu, Mohamad Sjarani dan Nyoman Oka Risnawan, yang notabene anggota polisi, melihat terdakwa menelpon di pinggir jalan. Dan atas kecurigaannya, polisi langsung menangkap pria asal Rusia itu. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah plastik klip berisi kokain yang ditemukan di celana pendek yang dipakai terdakwa. Atas barang bukti itu, polisi kemudian menggeledah tempat terdakwa menginap di Apartemen Bali Vie kamar 2014 Jalan Nakula, Legian. Polisi kembali menemukan  dua plastik klip berisi serbuk diduga kokain yang diselipkan di buku bacaan terdakwa.

Baca juga:  Dari Ratusan Akomodasi Pariwisata Gianyar Bersertifikat CHSE hingga Belasan Napi Perempuan Minum Disinfektan

“Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang di F Bar dengan harga perpaket Rp 3 juta,” sebut jaksa, sembari mengatakan harga total lima paket itu Rp 15 juta. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *