Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eko Bayu Ariefianto (41), terdakwa kasus kepemilikan ratusan amunisi yang sempat heboh saat helatan Pilgub Bali, beberapa waktu lalu, Kamis (22/11) akhirnya dihukum setahun penjara.

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menyatakan terdakwa yang digerebek di Jalan Ganda Pura III E, Kesiman, Denpasar Timur, terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Yakni, terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga:  Sejak Pandemi, PMI Klungkung Kesulitan Penuhi Stok Darah

Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Ganda Pura, saat itu ditemukan barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow.
Juga ditemukan 17 butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9 mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56×45 neto, satu butir  amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Mengwitani Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Petugas juga menemukan satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau. 124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang.

Baca juga:  Yuk, Hadiri Sarasehan Refleksi Perayaan Nyepi Caka 1939

Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya. Hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Made Dipa Umbara, sebelumnya meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Pun demikian, jaksa dari Kejati Bali itu langsung menerima putusan hakim. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *