JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia. Rencana revisi tersebut dibahas dalam rapat Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya di Jakarta, Jumat (23/11).
Pada acara tersebut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar, Capt. Purgana mengatakan perlu aturan mengenai manajemen Penanganan Barang Berbahaya dengan memperbaharui peraturan sebelumnya sebagai pedoman bagi para Syahbandar dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penanganan barang berbahaya berdasarkan ketentuan Internasional yang berlaku.
Purgana menjelaskan bahwa proses Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya Pada Pelayaran yang dipersyaratkan IMDG-Code meliputi persyaratan Identifikasi, Klasifikasi, Pengemasan (Packaging), Penandaan (Marking), Pelabelan (Labelling) dan Penempatannya (Storage) barang berbahaya. “Sebagaimana kita ketahui bahwa secara teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indoneaia masih sangat jauh dari yang diharapkan, dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pejabat Syahbandar dan pihak terkait lainnya atau Stakeholder dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMDG-Code,” ujarnya.
Harapan Purgana, dengan adanya penyusunan RPM tersebut, para petugas Syahbandar dapat memanfaatkan aturan tersebut dalam melaksanakan tugas pengawasan barang berbahaya pada pelayaran. Acara yang dipandu oleh Kepala Seksi Tertib Bandar, Johan Christiloffel tersebut dilakukan dengan metode penyampaian materi dan diskusi pembahasan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan terhadap penyusunan RPM yang dihadiri oleh para wakil dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla. (Nikson/balipost)