Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis narkoba, terdakwa Reufi Hedayasi alias Tomi, kembali mendapatkan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar. Kali ini dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menyalahgunakan sabu-sabu. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kawisada sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) pada terdakwa.

Putusan hakim ini mengacu Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Di muka persidangan Tomi mengaku pernah dipenjara pada tahun  2016 silam. Kasusnya pun sama, yaitu mengkonsumsi narkoba. Putusan hakim Kawisada ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Baca juga:  Damkar Uji Alat Pemadam di Puspem

Hal yang memberatkan putusan majelis hakim karena perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa pernah dihukum kasus serupa pada 2016, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sementara dalam dakwaan JPU diuraikan, pada Jumat 18 Mei 2017 terdakwa bertemu dengan Dawen (masih DPO) di Perumahan Taman Griya, Nusa Dua. Terdakwa mengaku diajak mengkonsumsi sabu-sabu oleh Dawen. “Setelah memakai sabu-sabu, sisanya dibagi menjadi dua. Terdakwa memasukkan sabu ke dalam saki kiri belakang celana jins,” urai jaksa.

Baca juga:  Bhayangkari Gadungan Dihukum Tiga Tahun

Setelah itu terdakwa menuju tempat potong rambut di daerah Tuban bermaksud memangkas rambutnya. Nah, saat menunggu giliran potong rambut, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip di dalam satu pipet bening pada saku kiri belakang celana jins. Terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan. “Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu seberat 0,41 gram itu miliknya,” tukas JPU.(miasa/balipost)

Baca juga:  Pembongkar ATM dengan Linggis Diadili

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *