narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Aparat kepolisian beberapa waktu yang lalu melakukan sweeping di Diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dan di sebuah loker, saat itu polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi, dan manager (kini mantan) Pyramid, David Rizky (30) asal Jakarta dijadikan tersangka (kini terdakwa).

Dalam dakwaannya 13 Nopember 2018 lalu, atas tujuh butir pil ekstasi itu terdakwa David oleh jaksa dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun.

Mendengar dakwaan jaksa, David Rizky yang didampingi kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan jaksa dinilai ada beberapa kejanggalan dan juga dituding dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan tidak lengkap. “Kami sudah bacakan keberatan atau eksepsi itu, 21 Nopember,” jelas Agus Gunawan Putra, Minggu (25/11).

Baca juga:  WNI Diduga akan Selundupkan Senpi Berkekuatan Tinggi ke Indonesia

Dijelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan bahwa eksepsi jaksa harus ditolak.  Yakni, berdasarkan pertimbangan yuridis, jaksa mestinya menyebut dan memastikan milik siapa loker tempat ditemukannya 7 butir ekstasi oleh polisi di Diskotik Pyramid. “Jaksa juga harus bisa jelaskan, siapa yang mengetahui, melihat terdakwa menyimpan ekstasi itu di loker karyawan,” jelas Agus Gunawan.

Alasan lainnya bahwa saat penggeledahan, barang bukti yang disita polisi tidak melekat atau tidak ada pada genggaman atau penguasaan David. “Mestinya juga harus ada sidik jari atas barang bukti yang diajukan,” tegasnya kembali.

Baca juga:  Penglingsir Puri Agung Peliatan Minta Kemacetan di Simpang Pengosekan Ditangani

Lantas, mengapa terdakwa bisa diajukan ke persidangan? Agus Gunawan menyampaikan bahwa, David dijadikan terdakwa karena atas keterangan satu orang saksi karyawan Diskotik Pyramid, yang menyebutkan bahwa tujuh butir ekstasi warna kuning itu milik David Rizky.

Padahal, sebut dia, satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima (unus testis nullus testis).

Baca juga:  Jaga Lingkungan "Rumahnya" Pariwisata, IHGMA Bali-BVA Sepakati Pengurangan Plastik

Atas apa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa berharap bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menerima eksepsi terdakwa, dan membatalkan dakwaan jaksa demi hukum. Apalagi, kata dia, bahwa loker tempat ditemukannya ekstasi adalah loker karyawan Pyramid. Atas eksepsi itu, JPU akan menjawab keberadaan terdakwa dalam sidang berikutnya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *