Sudikerta. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali bersama Bawaslu Buleleng menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (26/11). Saksi yang diundang memberikan klarifikasinya itu yakni Ketut Sudikerta yang sekarang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar.

Klarifikasi ini setelah Bawaslu Bali menerima pengaduan dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin 17 November 2018. Dugaan ini diawali ketika Ketut Suparjo yang juga Caleg Partai Nasdem mengundang Ketut Sudikerta hadir dalam persembahyangan di Pura Dalem Bebetin.

Dalam laporan bernomor 01/LP/PL/Prov/17.00/2018 kehadiran caleg DPR RI itu diduga mengarah pada pelanggaran kampanye. Kegiatan persembahyangan itu beredar luas pada jejaring media sosial (medsos).

Baca juga:  Pedagang Pasar Seni Guwang Banyak Nunggak Bayar Iuran

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani bersama Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengumpulkan keterangan terkait dugaan tersebut. Proses klarifikasi mantan Wakil Gubernur Bali ini berlangsung tertutup.

Usai memberikan keterangannya, Ketut Sudikerta mengatakan, kehadirannya ke Desa Bebetin atas dasar undangan yang disampaikan oleh Gede Suparmen yang menjabat Anggota DPRD Buleleng asal Desa Bebetin. Dia diundang hadir mengikuti prosesi persembahyangan.

Saat berbaur bersama warga, pihaknya ditemani oleh Ketut Suparjo. “Yang mengundang adalah Pak Parmen (Suparmen, red) lewat telepon. Meskipun tidak menjabat, dalam sehari saya dapat undangan 4 sampai 6 kegiatan, termasuk yang di Bebetin itu. Karena diundang, ya… saya hadir,” katanya.

Baca juga:  Versi LSM, Begini Kronologi Dibubarkannya Diskusi Lingkungan oleh Kelompok Warga

Sudikerta membantah terkait beredarnya foto-foto dan rekaman video kehadirannya di Pura Dalem Bebetin melalui media sosial. Dia menyebut jika dirinya tidak pernah mengunggah foto atau video yang kemudian diadukan sebagai dugaan melanggar kampanye pemilu. “Akun @Tommy Sudikerta digunakan pada saat Pilgub. Sekarang sudah selesai, akun saya @Ketut Sudikerta. Saya tidak tahu apakah ada yang melacak akun saya, karena nomor telepon saya sudah hilang dan sekarang sudah ganti,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini dilkukan setelah rapat pleno bersama Sentra Gakumdu. Untuk menjalankan keputusan pleno tersebut, diundang para pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Dari penanganan ini, Sudi Ardana mengaku fokus pada dugaan pengaduan beredarnya foto dan rekaman video acara persembahyangan yang dihadiri oleh Sudikerta.

Baca juga:  HUT Ke-54 Partai Golkar, Pidato Demer Diwarnai Aksi Percepat Musdalub

Berdasarkan Pasal 280 Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2018 Pasal 5 UU No 21 diatur kampanye dilarang dilakukan pada tempat ibadah. Sedangkan, pada penjelasan Pasal 280 itu, tempat ibadah itu boleh dijadikan tempat kampanye asalkan pihak yang hadir atas dasar surat undangan. “Kalau pengaduan yang kita terima memang kegiatan itu disebarkan melalui jejaring media sosial (medsos) dan yang mengadukan itu menganalisa kalau itu diduga melanggar. Kita tidak berani langsung putuskan dan acuan kami tetap regulasi yang ada,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *