SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Buleleng menyayangkan banyaknya proyek pemerintah molor menjelang akhir tahun 2018. Atas kondisi itu, dewan menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor nakal. Mereka agar di black list, sehingga kontraktor bersangkutan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah di tahun berikutnya.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, masalah proyek molor menjelang akhir tahun tidak terjadi kali ini saja. Parahnya lagi situasi ini terjadi hampir setiap tahun anggaran.
“Sudah berulangkali seperti ini dan jujur ini seperti pemerintah kita terlalu lunak, sehingga pemerintah berani memberi sanksi black list dan kontraktor tidak bisa ikut tender,” katanya Selasa (27/11).
Tidak cukup kontraktor, hal serupa juga perlu dilakukan kepada konsultan pengawas. Ini karena terjadinya proyek molor tersebut penyebabnya juga karena pengawasan tahapan pelaksanaan pengerjaan.
“Dari informasi lapangan dan pemberitaan media ada proyek yang harusnya pelaksanaan sudah 76 persen namun faktanya baru 26 persen, ini pengawas lemah, sehingga untuk memberi efek jera ya harua ditindak tegas,” jelasnya.
Mangku Budiasa menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan data paket proyek pemerintah yang dikategorikan molor. Dengan data itu, nantinya ditindaklanjuti dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pekerjaaan tersebut.
“Kami akan panggil OPD bersagkutan dan akan kami sampaikan agar OPD ini berani dan tegas menindak kontraktor “nakal” tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah paket peoyek pemerintah daerah pelaksanaanya molor. Beberapa paket proyek itu seerti pembangunan jembatan di atas Sungai (Tukad) Batu Pulu yang menghubungkan Desa Tukadmungga dengan Desa Pemaron. Proyek dengan dana lebih dari Rp 1 miliar itu pelaksanaanya di bawah 50 persen. Pelaksana proyek berdalih keterlambatan karena masalah teknis di lapangan dan kesukitan finansial.
Selain itu, proyek revitalisasi pasar tradisional di beberapa desa di Buleleng realisasinya lambat. Ini seperti proyek revitalisasi Psar Desa Busungbiu, Kecamatan Bueungbiu. Bahkan, Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) telah dikenakan sanksi denda karena pelaksanaan proyek tidak mampu diselesaikan sebelum tanggal kontrak pekerjaan berakhir. (mudiarta/balipost)