Jaksa Agung HM Prasetyo didampingi para Jaksa Agung Muda dan Pengawasan, saat memberikan keterangan pers terkait Rakernas Kejaksaan RI di Inna Grand Bali Beach, Sanur. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Agung RI MH. Prasetyo, menyoroti beberapa hal terkait penanganan hukum yang ditangani pihak kejaksaan, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah menghilangkan disparitas (perbedaan) dalam penanganan perkara korupsi, baik pelaku yang sudah ditangkap maupun yang berstatus DPO atau buron.

Di samping itu, Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela Rakernas Kejaksaan RI di Inna The Grand Bali Beach, Sanur, Selasa (27/11), juga meminta petugas kejaksaan untuk menjaga integritas program unggulan kejaksaan, yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Baca juga:  Kajati Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tidak Ada Tebang Pilih

“Dalam hal pembangunan, khususnya infrastruktur, banyak proyek strategis yang harus diamankan. Jaksa supaya menjaga integritas TP4D. Jangan TP4D dijadikan bunker, dijadikan tempat berlindung sebagai sarana menjadikan alasan pemaaf ketika berhadapan dengan hukum,” tandas Jaksa Agung Prasetyo.

Lebih jauh dikatakan, TP4D pada prinsipnya adalah melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dalam penggarapan proyek pemerintah. Namun, sambung orang nomor satu di korps adyaksa di negeri ini, jika ditemukan adanya bukti kuat terdapat pelanggaran hukum, ya tidak ada kata lain selain melakukan penindakan secara hukum. Dengan demikian, diharapkan proyek bisa berjalan mulus untuk kemudian bisa dinikmati untuk stabilitas pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Rusak Berat, Perbaikan Jalan di Batumadeg Secara Swadaya

Soal sorotan beberapa buronan yang belum tertangkap, berkaitan dengan proses pertanggung jawaban yang bersangkutan, pihak kejaksaan mengaku berupaya maksimal melakukan penangkapan. Pihaknya juga mengaku punya alat sadap supercanggih. Namun soal penggunaannya berbeda dengan alat sadap yang dimilili KPK, khususnya dalam hal perizinan. Di kejaksaan, sambung Prasetyo, boleh melakukan sadap setelah tahap penyidikan. Oleh karena itu pihaknya lebih memprioritaskan mana yang akan diutamakan terdahulu. Baik dalam hal narapidana maupun pelaku yang belum bisa ditemukan.
Dari segi jumlah, tahun ini sekitar 150 lebih terpidana yang sudah diamankan. Dan perkaranya akan diselesaikan secara tuntas. “Saya katakan tidak ada tempat yang aman di negeri ini bagi para buron. Dan jika ada yang belum tertangkap, maka kami mengajukan permintaan ke pengadilan untuk persidangan in absensia. Ini jika unsur sudah terpenuhi,” tegasnya kembali. (miasa/balipost)

Baca juga:  Lebih dari 6 Bulan Dikejar, Dua DPO Perburuan Liar di TNBB Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *