DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga kali mendekam di LP Kerobokan tidak membuat Arizona (37), kapok. Setelah bebas dia kembali menjalani usaha ilegalnya tersebut. Akibatnya dia ditangkap lagi di Jalan Pakis Mas, Denpasar, beberapa waktu lalu.

“Kasusnya sama semua yaitu narkoba. Faktanya ini yang mesti kita evaluasi dan dicarikan solusinya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, saat mendampingi Wakapolresta AKBP Nyoman Artana, Selasa (27/11).

Baca juga:  HUT ke-77 Bhayangkara, Polresta Gelar Pesta Rakyat

Wakapolresta Artana mengungkapkan, selain Adizona, anggotanya menangkap tujuh pelaku lainnya. “Kedelapan tersangka ini ditangkap tanggal 19 sampai 22 November 2018. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dan tim CTOC Polda Bali,” tegasnya.

Tersangka lain yang dibekuk yaitu Yusla (39) dan Purwanto (44) ditangkap di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Setatan, Aji (32) di Jalan Tukad Nyali, Denpasar Setatan, Wahyu (38) di Jalan Bedugul, Denpasar, Edy (43) Jalan Sidakarya, Denpasar, Askah (39) di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar dan Hadi (35) di Jalan Pulau Ayu, Denpasar Barat.
Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu-sabu 75,03 gram, ekstasi 28 butir dan heroin 1,50 gram.

Baca juga:  Sebulan, Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Peran para tersangka ada jadi kurir, pengguna dan berstatus residivis. “Yang residivis tersangka Purwanto, Aji dan Arizona. Sebagian dari pelaku ini ada kaitannya dengan napi tapi masih kami dalami,” ungkap Aris.

AKBP Artana mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar selalu memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya Polresta Denpasar untuk mencegah peredaran narkoba. Kasus ini bisa terjadi dimana dan kapan saja. Oleh karena itu ia berharap masyarakat lebih waspada dan menjaga keamana lingkungannya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Minim, Minat Generasi Muda Baca Karya Sastra Bahasa Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *