DENPASAR, BALIPOST.com – Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali ditargetkan rampung bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Visi ‘’Nangun Sat Kertih Loka Bali’’ akan turut diakomodasi di dalamnya.
Itu sebabnya revisi perda belum juga diketok palu hingga kini lantaran masih disesuaikan dengan visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Sebenarnya kan sudah ada pemandangan umum dari fraksi, sudah dijawab oleh gubernur. Tapi waktu itu Gubernur Mangku Pastika,” ujar Ketua Pansus Revisi Perda RTRWP Bali I Ketut Kariyasa Adnyana, Selasa (27/11).
Menurut Kariyasa Adnyana, Perda RTRWP Bali dari segi aturan memang harus direvisi. Di samping itu, ada beberapa perkembangan pembangunan yang harus disesuaikan. Selanjutnya RTRWP menjadi pedoman untuk penentukan RTRW kabupaten/kota dan rencana detail tata ruangnya. ‘’Kenapa kemarin tidak kita tetapkan, karena ini menyangkut visi-misi gubernur terpilih,’’ imbuh Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini.
Kariyasa Adnyana menambahkan, gubernur dan wakil gubernur tidak akan bisa menjalankan program-programnya kalau RTRW provinsi tidak sesuai dengan visi-misi mereka. Sebagai contoh, beberapa rencana jalan tol, menjadikan pelabuhan untuk pariwisata dan bongkar muat, serta rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara. ‘’Kemudian beberapa hal yang menyangkut visi-misi Nangun Sat Kertih Loka Bali, yakni perlindungan terhadap danau, gunung, laut, dan lainnya. Sudah ada beberapa pasal yang menjadi masukan,’’ jelas politisi PDI-P asal Busungbiu, Buleleng ini.
Masukan tersebut, kata Kariyasa Adnyana, masih akan didiskusikan lebih lanjut oleh pansus dan eksekutif di Pemprov Bali. Selain itu, pihaknya juga akan meminta masukan dari masyarakat. Baik dengan turun langsung maupun menyerap aspirasi yang masuk ke dewan dalam bentuk audiensi ataupun penyampaian aspirasi. Pembahasan menyentuh pula soal rencana pembangunan shortcut di ruas jalan Mengwitani-Singaraja. Khusus mengenai pembangunan shortcut 5-6 yang melintasi kawasan budi daya pertanian sebagai daerah resapan air, dikatakan sudah sesuai hasil DED. ‘’Nanti itu akan dikaji, terutama estetika, biaya, kemudian tentu yang utama dampak lingkungannya. Apakah nanti banyak merusak lingkungan ataupun sumber-sumber air, daerah resapan,’’ imbuhnya.
Kariyasa Adnyana menjelaskan, proses pembangunan apa pun pasti memiliki dampak. Namun, mesti dipilih yang terbaik. Dalam arti, yang tidak banyak merugikan atau paling sedikit menimbulkan dampak negatif. ‘’Kita pastikan revisi Perda RTRW Provinsi bersamaan dengan ketok palunya dengan RPJMD. Paling lambat pertengahan Januari,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sempat meminta agar pansus segera menyelesaikan revisi Perda RTRW Provinsi. Koster bahkan menagih Ranperda terkait revisi Perda RTRW Provinsi sudah rampung akhir Desember, sesuai janji pimpinan dewan. ‘’Janjinya pimpinan dewan kan akhir Desember selesai. Kalau bisa dipercepat selesainya, sehingga awal tahun bisa diberlakukan,’’ ujarnya.
Koster menambahkan, revisi Perda RTRW Provinsi juga dibutuhkan untuk segera menyesuaikan sejumlah peraturan. Baik perda maupun pergub. Pihaknya bahkan siap mendukung anggaran bagi dewan untuk melakukan kajian, studi banding, dan lainnya. ‘’Ini persoalan serius. Kalau menata pembangunan di Bali secara fundamental memang harus benar dulu Perda RTRW-nya, kemudian juga Perda RPJMD-nya dan Perda Desa Adatnya,’’ jelasnya. (Rindra Devita/balipost)