Ilustrasi. (BP/dok)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Wayan Sunarti (55) asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, yang diduga sebagai pelaku pencuri buah cengkeh diamankan Polisi, Rabu (21/11). Kejadian pencurian sehari sebelumnya di rumah Wayan Ngenteg (60), warga Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

Irosnisnya, antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Kronologisnya, pada Selasa (20/11), sekitar pukul 19.00 wita, korban meninggalkan rumahnya dan menginap di rumah cucunya di Banjar Dinas Padangbulia dan kembali keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 wita. Sampai di rumah, satu karung bunga cengkeh yang disimpan dalam rumahnya hilang. Korban kemudian melapor polisi. Unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan, dan pelaku mengarah pada Sunarti yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Baca juga:  Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri

Menurut Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, saat memeriksa rumah terduga pelaku, pihaknya menemukan cengkeh milik korban. Cengeh itu disimpan dalam tiga buah karung. Barang bukti itu kemudian didita dan terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriskaan lebih lanjut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

“Saat penyelidikan keterangan saksi mengarah pada nama terduga pelaku dan kita cek ke rumah ditemukan barang bukti, sehingga yang bersangkutan kita amanakan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Kasus Rumah Longsor, Pengembang Ditetapkan Tersangka

Sedangkan, dihadapan polisi terduga pelaku juga sudah mengaku. Pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu dapur yang tidak di kunci.

Di dalam rumah korban, dia kemudian mengambil cengkeh korban. Rencananya, cengkeh itu akan dijual dan uangnya untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya ini, ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *