SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang pemuda asal Banjar Bias Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, I Made Segara (34) dikeroyok delapan pemuda di simpang empat Catus Pata Semarapura, Selasa malam (27/11).
Pengeroyokan dipicu cekcok adu mulut di antara kelompok pemuda dengan korban yang menjabat sebagai Klian Banjar Dinas Bias ini, setelah korban merasa mendapat kata-kata kasar. Akibatnya, korban mengalami luka-luka hingga dilarikan ke RSUD Klungkung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, peristiwa itu tepat terjadi depan Monumen Puputan Klungkung, sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu, Segara sedang lewat di TKP, datang dari acara di tempat temannya di Banjar Sengguan. Disana, korban sempat bertemu dengan temannya, Dewa Ngakan Putu Agus Pratma (29). Tiba-tiba dia mengaku melihat ada mobil carry warna kuning mengangkut banyak orang. Jumlahnya di perkirakan ada 10 orang, turun dengan membawa minuman keras.
Saat itu, tanpa sebab jelas, korban mengaku mendapat ucapan kasar dari para pelaku. Awalnya, dia mengaku tidak tahu apakah para pelaku dalam keadaan mabuk. Tetapi, karena merasa terganggu dengan perlakuan para pelaku, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsubsektor Klungkung.
Selanjutnya, korban bersama anggota polisi I Ketut Agus Hayana, datang ke TKP, untuk mempertanyakan maksud para pelaku berucap kasar padanya. Ucapan korban memancing reaksi para pelaku, karena sudah dalam keadaan mabuk. Antara korban dan terlapor terlibat adu mulut atau cekcok.
Karena terdesak dan takut, korban lari masuk ke Kantor Bupati Klungkung. Saat itu, korban sempat di cari dan kembali di serang oleh para pelaku. “Para pelaku melakukan itu karena dalam pengaruh minuman tuak,” katanya.
Serangan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Tangan kanan korban merasa kaku, dan kepala belakang sebelah kanan mengalami luka robek.Korban sempat di rawat di RSUD Klungkung, guna memastikan kondisi fisiknya. Dengan adanya kejadian tersebut korban baru melaporkannya ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
Polisi langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan itu, polisi Sat Reskrim Polres Klungkung, langsung mengamankan para pelaku. Total jumlahnya ada sembilan, antara lain, Aldi Vitra Mahendra (19), Ari Hermanto (24), Moch Harits al Muhasibi (25), Agus Prianto (27), M. Abidin Shofiuloh (20), Moh. Sukri (28), Didik Sugiarto (33), A. Sabilul Rosyad (16) dan Arik. H (24). Mereka semua adalah pendatang asal Malang, Jawa Timur.
“Perkara tetap kami lanjutkan. Sesuai dengan laporan dari korban. Untuk sementara belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan.
Dari sembilan orang yang dicurigai sebagai pelaku setelah diperiksa, ada satu orang yang tidak terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. Karena hanya duduk-duduk di mobil, yakni Agus Prianto (27). Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan terhadap Seseorang atau Barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
Sementara itu keluarga korban Made Segara, yaitu Nengah Suar menyebutkan kini korban hanya tergolek lemas di rumahnya karena persendian tangannya lepas. Itu terjadi karena dipukul pakai besi oleh salah satu pelaku. Pihaknya meminta keadilan kepada jajaran kepolisian. Jangan sampai dilepas begitu saja para pelaku yang telah mengeroyok korban. “Kasusnya harus dilanjutkan dan di usut tuntas,” katanya. (bagiarta/balipost)