Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan menghadiri Rakor antar penegak hukum dilaksanakan di LP Kerobokan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rapat koordinasi (Rakor) antar penegak hukum dilaksanakan di LP Kerobokan dihadiri Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan bersama penjabat terkait lainnya, Rabu (28/11). Ada sejumlah keluhan yang disampaikan LP Kerobokan.

Dalam rakor tersebut, kata Kapolresta, terungkap berbagai permasalahan. Mantan Kapolres Badung ini menyampaikan Nyoman Budi Utami selaku Kasi Binadik Lapas Kerobokan masalah yang sering dihadapi yaitu penitipan tahanan baru WNA sering tidak disertakan dengan identitas passport atau disusulkan dikemudian hari, dan keterlambatan perpanjangan 40 hari dari kepolisian. Selain itu ada juga persoalan surat pelimpahan perkara atau P31 sering terlambat dimana tahanannya sudah sidang baru turun surat P31, pengiriman surat P31 dan surat penatapan tidak pernah di sertai dengan surat dakwaan.

Juga terkait perkara sudah diputus tapi surat eksekusi dari kejaksaan sering terlambat, penitipan tahanan baru kejaksaan sering kali dilampirkan fotocopy penahanan awal dari kepolisian bukan yang aslinya, dan pengetikan nama sidang pada surat pengantar sidang sering tidak sama dengan surat panggilan terdakwa. Kondisi ini mempersulit pencarian data nama tahanan di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), dan sering pengetikan nama double pada surat pengantar sidang.

Baca juga:  Banjir Bandang, Jalan Jebol di Pangkung Manggis

Permalasahan lain yang dihadapi pihak lapas, yakni keterlambatan perpanjangan penahanan 30 dan 60 hari dari pengadilan, kesalahan ketikan pada petikan putusan dan lambatnya respon pihak pengadilan terhadap tahananan titipan yang sakit. “Terkait permasalahan yang disampaikan pihak Lapas Kerobokan, kami sangat mendukung rapat seperti ini diadakan rutin setiap bulan. Kami telah memerintahkan jajaran pada saat penitipan orang asing dilengkapi passport yang bersangkutan, perpanjangan penahanan tidak mepet, dan agar dibuat kesepakatan sidang dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lapas,” tegasnya.

Baca juga:  Dipersoalkan, Proses Hukum Pengguna Narkoba Terkesan Tebang Pilih

Sementara Kejaksan Negeri Denpasar diwakili Kasi Pidum PN Denpasar, menyampaikan pengiriman P31 segera setelah pelimpahan dan terkait eksekusi yang terlambat akan secara khusus dibahas. Kejaksaan Negeri Badung diwakili Wirayoga mengatakan, telah diperintahkan untuk mengirimkan berkas-berkas terkait saat pelimpahan dan untuk passport tahanan WNA digunakan sebagai barang bukti. Sesuai protap Kejaksaan, passport tersebut baru dapat diserahkan setelah putusan.

Pihak Pengadilan Negeri Denpasar diwakili Hakim Wasmat, I Gusti Made Putu Bargawa mengatakan mengenai kutipan putusan Achamd Zaini yang putusannya telah ada sejak tahun 2016 hingga saat ini belum ada eksekusinya. Mengenai waktu persidangan yang hingga malam disebabkan bulan ini banyak hari libur. Kendala di pengadilan, jika satu hakim berhalangan hadir harus menununggu hakim pengganti. Tapi pihaknya akan mengupayakan pukul 13.00 Wita sudah mulai sidang dan permasalahan lainnya akan disampaikan kepada pimpinannya. “Kami juga sempat diskusi dan pihak lapas menyampaikan beberapa saran,” ungkap mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Bali ini.

Baca juga:  Kapolresta: Preman Saja Kita Rantai Apalagi Perusuh

Saran pihak lapas tersebut, yaitu mengenai tahanan yang sakit (emergency) pihak penahan agar lebih kooperatif terutama pada libur. Terkait pemberian jatah makan siang dan sore pada saat tahanan sidang agar diperjelas menjadi tanggung jawab pihak penahan atau lapas.

Untuk jam sidang, lapas mengusulkan agar sidang pidana dapat dilakukan di pagi hari sehingga kepulangan tahanan tidak lewat pukul 17.00 Wita. “Beberapa permasalahan yang belum diambil kesepakatan akan menyampaikan ke pimpinan sebagai pengambil kebijakan. Intinya kami ingin LP Kerobokan tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *