DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuktian dugaan korupsi PNPM Kecamatan Rendang, Karangasem, Rabu (28/11) berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU dari Kejari Karangasem menghadirkan delapan orang saksi, guna membuktikan dakwaan dua terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Wayan Sukanila, proses verifikasi terhadap permohonan dana simpan pinjam perempuan yang menjadi program bergulir PNPM Rendang tidak terlalu ketat. Verifikasi dilakukan pada satu tempat dan dilakukan hanya dengan mencocokan orang dengan identitasnya serta wawancara.
Verifikasi langsung dengan melihat usaha yang dimiliki anggota kelompok hanya dilakukan pada segelintir orang. Keterangan ini muncul saat empat orang saksi yang bertugas sebagai tim verifikator memberikan keterangan. “Kalau di bank akan dicek langsung keberadaan usahanya. Bagaimana kondisinya. Lancar atau mau bangkrut. Jadi layak atau tidak dapat kredit. Kalau sekarang seperti ini apa saudara-saudara saksi ini mau tanggung jawab,” serang hakim.
Salah satu verifikator yakni Wayan Sukarta mengatakan bahwa layak atau tidaknya proposal yang diajukan itu bergantung keputusan tim pemutus. “Tugas kami hanya mencocokan orang dengan identitasnya saja,” jawab Sukarta.
Mendapat jawaban itu, hakim pun balik bertanya. “Bukannya bahan untuk menentukan layak atau tidak mendapatkan kredit itu dari saudara? Dari hasil verifikasi yang saudara lakukan,” tanya hakim.
Sikap yang sama juga ditunjukkan tim JPU. Bahkan salah satu jaksa sempat mempersoalkan adanya perbedaan keterangan yang diberikan saksi saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
Sayangnya, kehadiran empat orang tim verifikator ini tidak banyak memberikan keterangan terkait perkara dengan terdakwa Ni Wayan Murtiani. Pasalnya, keempat verifikator ini hanya bertugas melakukan pencocokan pada proposal yang diajukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod.
Seperti dikatakan Sukarta, pada saat Murtiani mengajukan proposal mereka belum bertugas sebagai verifikator. Sehingga mereka lebih banyak memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Wartini. Karena pada saat Wartini mengajukan proposal, mereka sudah bertugas. (Miasa/balipost)