NEGARA, BALIPOST.com – Operasi gabungan dilaksanakan Satpol PP Pemkab Jembrana bersama Polres Jembrana, Dinas Kependudukan, Dinas Perhubungan, di depan kantor Bupati Jembrana, Rabu (28/11). Satu per satu kendaraan diperiksa baik orang, dan barang.
Dalam operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 15 pelanggar lalu lintas dan 9 warga yang tidak membawa atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Delapan orang pelanggar semua dibawa ke pengadilan dengan keputusan membayar denda Rp 50 ribu. Sedangkan satu orang dibawa ke Polres karena masalah surat-surat.
Saat itu juga ditemukan ada tiga orang penduduk pendatang (duktang), yakni Wawan Budianto, Didik Efendi dan Jasila dari Jawa Timur. Ketiganya tidak membawa identitas diri.
Mereka mengaku lolos karena menggunakan jasa tukang ojek di Pelabuhan Gilimanuk. “Kami masing-masing bayar Rp 20 ribu. Tukang ojeknya yang nawarin kalau mau lolos bayar Rp 20 ribu dan kami diturunkan di terminal Gilimanuk,” kata mereka.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, yang mendengar penjelasan mereka mengatakan seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
Sehingga penduduk pendatang ilegal itu ditindak.
Didik didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma mengatakan kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Adapun yang menjadi sasaran dalam operasi gabungan ini antara lain kelengkapan kendaraan, surat – surat kendaraan, minuman keras, sajam dan barang – barang berbahaya lainnya. (kmb/balipost)