Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian dari Sat.Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap Made Segara, Klian Banjar Bias Kusamba, Kecamatan Dawan. Setelah mengamankan sepuluh orang pemuda yang diduga pelaku, delapan di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tujuh di antaranya langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, Kamis (29/11), mengatakan para tersangka yang ditahan itu, antara lain Yusuf Bahctiar (29), Reza Prasetyo (20), M Abidin Shofiyulloh (20), Aldi Vitra Mahendra (19), Ari Hermanto (24), Didik Sugiarto (34) dan Mohamad Harits (25). “Satu tersangka lagi tidak ditahan, karena masih di bawah umur. Dia berinisial ASR (16). Sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA,” kata Ardana.

Baca juga:  Bupati Suwirta Minta Maksimalkan Boat Ambulans Laut di Nusa Penida

Para tersangka langsung di tahan, karena ancaman hukumannya lebihnya dari lima tahun. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan para tersangka kabur dan berupaya menghilangkan barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan terhadap Seseorang atau Barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melanjutkan tahapan penegakan hukum kasus ini, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemberkasan kasusnya, sebelum bisa dilimpahkan ke Kejari Klungkung. Ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada tindak kekerasan berupa pengeroyokan. Apalagi, dilakukan dalam keadaan mabuk miras. “Kita berharap ini tidak terulang lagi,” katanya.

Baca juga:  Dilaporkan Pukul Warga ke Polda Bali, Ini Bantahan Satreskrim Polres Klungkung

Di pihak lain, korban Made Segara sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Klungkung. Setelah menjalani penanganan serius pada luka-lukanya, khususnya pada kepalanya. Peristiwa ini cukup mengagetkan warganya di Banjar Bias Kusamba. Tetapi, setelah mencermati para tersangka adalah warga pendatang, mereka yakin klian banjar mereka tidak bersalah. Kasus ini sempat ramai menjadi sorotan, karena terjadi di ruang publik hingga banyak pihak yang merekamnya. Pengeroyokan ini juga terekam jelas di CCTV di sekitar Catus Pata, hingga sempat viral di media sosial.

Baca juga:  Pencuri Gasak Sejumlah Barang Berharga

Sebelumnya, Made Segara (34) dikeroyok delapan pemuda di simpang empat Catus Pata Semarapura, Selasa (27/11) malam. Pengeroyokan dipicu cekcok adu mulut di antara kelompok pemuda dengan korban yang menjabat sebagai Klian Banjar Dinas Bias ini, setelah korban merasa mendapat kata-kata kasar. Akibatnya, korban mengalami luka-luka hingga dilarikan ke RSUD Klungkung. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *