DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dipecat sebagai anggota Polri tahun 2014 terkait kasus percobaan pembunuhan dan penyekapan, I Gusti Nyoman Darma (52) ditangkap lagi. Mantan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu ini dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Rabu (28/11), karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor), yaitu Honda Supra di lahan kosong di Jalan Danau Tempe I, Sanur Kauh, Densel.
“Pengungkapan kasus ini berkat sinergitas tim Polresta Denpasar, polsek, Satgas CTOC dan Resmob Ditreskrimum Polda Bali,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasatreakrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (29/11).
Tersangka Darma, lanjut Kapolresta, mencuri sepeda motor milik Putu Sarjana (36) asal Gianyar. Awalnya korban datang ke rumah temannya, Gusti Ngurah Ketut Patra dan motornya diparkir di TKP. Namun stang sepeda motor tidak bisa dikunci karena menggunakan kunci duplikat, mengingat kunci aslinya hilang. Saat mau pulang ternyata motor tersebut hilang dan korban langsung melapor ke Polsek Densel.
Saat melakukan olah TKP, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor dengan plat palsu DK 3715 EV ditemukan di TKP. Setelah di cek merupakan hasil curian tahun 2016 dengan nopol asli DK 6429 EU. Beberapa saat kemudian datang pelaku dengan dibonceng temannya dan hendak mengambil motor tersebut. Saat itulah polisi langsung menangkapnya. Petugas juga mengejar teman pelaku dan sekitar 700 meter dari TKP, berhasil dibekuk. Selanjutnya polisi mencari sepeda motor korban dan ditemukan di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja mencuri motor tersebut untuk dijual kepada temannya yang sejak 3 minggu lalu mencari sepeda motor murah. Hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk belanja dan makan,” ujar Ruddi, didampingi Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika.
Selain itu, Polsek Densel juga menangkap tersangka Santoso (33). Dia terlibat kasus jambret. Kapolresta juga merilis pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Kuta Selatan. Para pelaku yang ditangkap di Banyuwangi dan Denpasar, yaitu Luhur Aditama alias Hadi (30), Afton Ilman Huda (22), Fatchur Rahman alias Paok (37) dan penadahnya, Masfud alias Rido (36), dibawa ke Mapolresta.
“Untuk pelaku curanmor, kami akan melakukan tindakan tegas tapi terukur yaitu dengan tembak. Jadi kami akan terus memburu pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar mantan Kapolres Badung ini. (kerta negara/balipost)