Kini, bisnis kuliner marak di masyarakat. Restoran pun bermunculan. Untuk memantau dan memastikan restoran menyerahkan pajak belanja konsumen kepada pemerintah, mohon kepada pemerintah memberikan label izin pada restoran yang beroperasi.

Usulan ini kami sampaikan agar jangan sampai ada restoran ilegal yang melakukan kutipan 10 persen pajak hotel dan restoran kepada konsumennya. Ini saya usulkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen layak tidaknya pihak pengelola restoran mengenakan pajak kepada konsumennya.

Baca juga:  Izin Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak Rp 10 M, Pembekuan Operasional Sky Garden Masih Berlaku

Saya berkeyakinan ada restoran yang menggunakan notanya untuk melakukan kutipan pajak, namun tak menyetorkan ke pemerintah daerah. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa restoran itu berhak memungut pajak agar ada plakat atau label yang dipasang di ruang kasirnya atau di pintu masuknya.

I Gede Witarsa

Buleleng, Bali 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *