Mantan tersangka kasus KKM didampingi kuasa hukuknnya Ketut Kesuma, saat menandatangani berkas terkait kasus KKM di Polda Bali beberapa waktu lalu. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat Bali, khususnya ribuan warga di Karangasem, awal tahun 2009 lalu sempat tercengang atas aksi Polda Bali menggerebek kantor Koperasi Karangasem Membangun (KKM). Waktu itu disinyalir adanya dugaan tindak pidana perbankan, dan ditengarai akan menjadi fenomena gunung es karena nasabah KKM diberikan keuntungan yang berlipat, serta pola bisnisnya diduga menyerupai multilevel.

Tak hayal, banyak masyarakat tergiur untuk berinvestasi di KKM yang saat itu dikomando oleh I Gede Putu Kertia. Bahkan tak jarang warga Karangasem menjual peliharaan seperti babi, sapi, bahkan kambing untuk ikut berinvestasi di KKM yang berkantor di Subagan, Manggis, Karangasem.

Namun apa daya, ribuan masyarakat yang bermaksud mendapatkan untung justru menjadi buntung. Polda Bali menggerebek KKM itu dan sempat membekukan operasionalnya. Ribuan warga kemudian mendatangi kantor KKM guna menuntut kejelasan dana mereka. Sementara Polda Bali mengamankan beberapa barang bukti, yang konon total aset mencapai ratusan miliar. Dua orang pengurus KKM dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Mereka adalah I Gede Putu Kertia dan I Nengah Wijanegara.

Baca juga:  OTT Oknum Perbekel di Areal Puspem Badung Diduga Terkait Pembangunan Pura

Namun pascadibidik di tahun 2009 hingga tahun 2018 ini, kasus tersebut tak kunjung selesai. Berkas hingga sebelas kali bolak balik dari kepolisian ke kejaksaan. Namun unsur pelanggaran belum ditemukan.
Akhirnya, 21 Juni 2018, kasus KKM itu dihentikan. Polda Bali melalui Direskrimsus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dikonfirmasi Jumat (30/11), kuasa hukum KKM, I Ketut Kesuma membenarkan bahwa Polda Bali akhirnya mengeluarkan SP3 kasus KKM karena penyidik tidak menemukan unsur perbuatan pidana dalam perkara ini.

Baca juga:  Gempa Guncang Bali, Dirasakan Denpasar hingga Karangasem

“Sesuai surat SP3 yang kami terima, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini,” jelas Kesuma.

Ditambahkan, bahwa awalnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus KKM ini, pada Putu Kertia dan Wijanegara atas dugaan pelanggaran UU perbankan, yakni UU No.10 tahun 1998. Namun itu tidak dapat dibuktikan polisi. Sehingga penyidik menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yaitu dengan cara menghimpun dana dari masyarakat umun dalam bentuk Simpanan Masa Depan, Simpanan Karangasem Sejahtera, Simpanan Karangasem Berjangka, Deposito dan Capital Invesment dengan berkedok kegiatan usaha koperasi.

Baca juga:  Tak Setuju Pembangunan Sarana Wisata hingga Ancam Bakar Posko, Warga Songan Diamankan

Dengan adanya SP3 Polda Bali itu, kata Kesuma, secara otomatis status tersangka Kertia dan Wijanegara gugur. Dan SP3 itu juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain dikeluarkannya SP3 dalam kasus KKM itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti. Sebagaimana surat yang ditunjukkan pihak kuasa hukun Kertia,  bahwa barang bukti yang dikembalikkan berupa uang sebesar  Rp 268.926.707. Selain itu ada 18 CPU komputer dan tiga unit laptop. Barang bukti itu disita pada 20 Februari 2009. (kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *