SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penambang liar kerap beraktivitas di eks galian C Klungkung. Meski sudah berulang kali di sidak dan diperingatkan, nampaknya mereka belum juga jera. Guna mengatasi itu, Tim Yustisi Pemkab Klungkung, punya cara baru. Di lokasi akses masuk, akan dipasang portal, sehingga para penambang liar tidak bisa keluar masuk dengan leluasa lagi.
Demikian disampaikan Kepala Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Klungkung, Putu Suarta, belum lama ini. Portal akan dipasang baik pada eks galian C Gunaksa maupun di Tangkas. Menurutnya, ini sebagai langkah preventif, agar para penggali liar yang masih membangkang di lokasi eks Galian C Tangkas maupun Gunaksa, tak bisa berkutik lagi.
Pihaknya mengaku ingin menekan adanya pelanggaran. Sebab, sebagai lokasi eks galian, disana jelas sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan segala aktivitas galian C.
Sebagai Tim Yustisi, pihaknya mengaku sempat berulang kali turun ke lokasi. Saat turun, ada saja yang ditemukan melakukan aktivitas penggalian secara tersembunyi. “Baru-baru ini, kami pergoki lagi ada yang sudah mengangkut pasir. Namun, baru setengah truk, kami pergoki dan orangnya langsung lari meninggalkan truknya,” katanya.
Dia mengaku tak mau diajak bermain-main lagi. Sehingga, pemasangan portal menjadi jawaban sementara menghadapi persoalan ini. Berbagai alat untuk menggali pasir dan sidi pasir yang ditemukan di lokasi juga langsung di angkut ke markas Satpol PP. Agar upaya penertiban lebih masif, pihaknya juga sudah berkoordinasi kembali dengan pihak perbekel, khususnya dengan Perbekel Tangkas dan Gunaksa, perihal pemasangan portal ini.
Pihak desa, kata dia, juga menyatakan sudah menyetujui langkah itu, agar upaya penertiban berjalan lebih efektif. Dia meminta sinergi dengan desa setempat, bersama -sama melakukan pengawasan. Bila ada yang masih nekat melakukan penggalian ilegal, supaya secepatnya dilaporkan kepada Tim Yustisi Pemkab Klungkung. (bagiarta/balipost)