GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang putusan untuk kasus pelanggaran kampanye akhirnya diselenggarakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar Jumat (30/11) sore. Dalam sidang itu Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan memutuskan dua caleg incumbent, MR (anggota DPRD) dan KD (anggota DPRD Bali) secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Sanksinya kedua caleg ini mendapat teguran tertulis. Sidang tersebut dipimpin Wayan Hartawan sebagai Majelis Pemeriksa, didampingi dua anggota majelis pemeriksa yakni I Wayan Gede Sutiarta dan Ni Made Sumiati Siartikawati.

Putusan diawali membacakan kronologis kampanye di wantilan Pura Dalem Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Hingga dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Baca juga:  The Hatten Wines Tribute to Anthony Bourdain, Galang Dana Korban Gempa Lombok

Ada empat point yang disampaikan dalam putusan untuk dua caleg incumbent berinisial RM dan KD tersebut. Point pertama terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye. “Menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar prosedur kampanye,” ujar Hartawan yang juga Ketua Bawaslu Gianyar.

Poin kedua memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Poin ketiga memerintahkan KPU memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan pada massa kampanye. Poin terakhir memerintahkan terlapor untuk menghentikan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah pada massa kampanye.

Baca juga:  PDIP Gianyar Tambah Enam Kursi di DPRD, Munculkan “Newcomers”

Usai sidang, kuasa hukum kedua terlapor, Gede Narayana, mengaku menerima hasil putusan tersebut. Ia menyatakan putusan teguran sebagai hal biasa terhadap caleg.

Namun ada hal yang disayangkan selama proses ini. “Satu hal yang disayangkan, kenapa ketika ada kegiatan yang dilakukan caleg, kalau nyata-nyata melanggar, di sana (saat kegiatan, red) ada Panwascam yang merupakan perpanjangan Bawaslu. Seharusnya saat itu juga ditegur sehingga caleg tak lakukan kegiatannya,” ujar Narayana usai sidang.

Dia menyayangkan peranan Bawaslu yang seharusnya bisa melakukan pencegahan. Ia pun menilai Panwas selaku badan pengawas tidak melakukan tugas secara maksimal. “Ini tidak 100 persen kesalahan caleg,” tegasnya.

Baca juga:  Ngembak Geni, Satpol PP Badung Awasi Objek Wisata

Sementara itu, Nyoman Arjawa, mengaku tidak akan bertindak setengah-setengah dalam permasalahan ini. Ia juga meminta Bawaslu untuk tidak tebang pilih terhadap pelanggaran hukum. Setelah sidang putusan ini ia pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada Penegakan hukum terpadu (Gakumdu). “Ini jadi rekomendasi. Kepolisian sudah datang, bahkan sudah turun ke lokasi. Dari beliau menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegasnya.

Kata dia, usai sidang ini, pihak Gakumdu telah terjun ke Desa Buruan menindaklanjuti masalah ini. “Nanti polisi, kejaksaan, dan pengadilan kami akan mengikuti alur itu. Kami siap apabila Gakkumdu memerlukan kesaksian kami,” tukasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *