penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) diTaiwan, terdakwa Iin Yunengsih 27 tahun ini didakwa atas kasus narkotika untuk dirinya sendiri.

Dalam agenda pemeriksaa terdakwa asal subang, belum lama ini, mengaku mengkonsumi sabu sejak dia menjadi TKW. Dan saat ditanya hakim soal pekerjaanya, dia mengaku bekerja di Spa. Terdakwa berdalih mengonsumsi sabu karena diajak temannya sesama pekerja. Itu dilakukan untuk mengatasi kelelahannya selama bekerja. “Jadi lebih semangat dan berenergi. Tapi saya mengabaikan efek kelanjutannya akan buruk. Saya hanya mikir saat itu biar kuat tidak capek habis kerja,”tuturnya polos.

Baca juga:  Pengadilan Militer Launching "Ampura"

Setahun di Taiwan, Iin pun memilih kembali pulang. Selang beberapa lama, Iin beralih ke Bali untuk mencari pekerjaan yang sama tanpa harus ke luar negeri. Pesakitan yang hanya lulusan SD ini pun mendapat pekerjaan seperti yang diharapkan berbekal pengalamannya. Selama di Bali, Iin kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. “Waktu pulang dari Taiwan saya sudah sempat berhenti (stop pakai sabu) cukup lama,”lanjut Iin di muka sidang.

Baca juga:  Karena Ini, Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Sayang, kecanduannya kambuh, begitu bekerja kembali di Bali, Iin balik mengonsumsi barang terlarang itu. “Kenapa pakai lagi, kamu tidak sadar itu merugikan dirimu sendiri dan masuk pidana,?tanya hakim anggota I Wayan Kawisada kala itu. “Saya lebih percayadiri ketika ambil tamu (memijat tamu). Karena merasa lebih bertenaga dan tamu-tamu saya jadi puas dengan hasil kerja saya,”terang perempuan berambut lurus sepinggang ini.(kmb37)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *