Tersangka Gusti Agung GA dan Gusti Putu AW ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satreskrim Polresta Denpasar menangkap anggota ormas berinisial Gusti Agung GA (30), bersama temannya, Gusti Putu AW (45), Kamis (29/11). Pasalnya mereka diduga terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Yonche Mbau (40) beralamat di Bali Griya Residence, Denpasar Barat.

“Pelaku ini orang suruhan seorang pengusaha. Ini masalah bisnis. Waktu kejadiannya tanggal 30 Maret, tapi baru dilaporkan ke Polresta Denpasar tanggal 27 September,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta, Minggu (2/12).

Baca juga:  Over Kapasitas, Lapas Kerobokan Rencanakan Tambah Bangunan

Kompol Arta menjelaskan, sekitar September 2017, ada kesepakatan antara suami Yonche, Rajev Sharma dengan Premkumar Selvaraj membuat bisnis kacang mete. Tindak lanjutnya, Premkumar mengirim uang Rp 200 juta kepada Rajev.

Setelah itu, komunikasi antara kedua pengusaha ini tidak lancar dan membuat Premkumar curiga. “Nah, Premkumar memberikan kuasa kepada pelaku AW untuk memediasi menyelesaikan masalah itu dengan Rajev,” tegasnya.

Setelah mendapat kuasa tersebur, AW beralamat di Benjeng Gersik, Jawa Timur ini, lalu mengajak Gung Panca beralamat di Jalan Kargo Permai, Denpasar, untuk melakukan mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, pelaku malah mengambil paksa mobil milik korban. “Pelaku juga memaksa korban menyerahkan uang Rp 20 juta dan dilakukan secara bertahap. Selain mobil diambil paksa, korban juga dimintai uang. Selanjutnya istri korban melaporkan kasus ini ke Polresta,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Jelang Akhir Tahun, Polresta Ungkap 1 Kilo Tembakau Gorila

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan, tim Resmob Polresta dipimpin Kanit Iptu Made Yudistira melacak keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya pada Kamis lalu, polisi menangkap pelaku di rumahnya masing-masing.

Saat diperiksa kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Barang bukti yang kami amankan surat kuasa dan mobil milik korban. Terkait kasus ini, kedua pelaku sudah kami tahan,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tiga Anggota Ormas Terlibat Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *