Barang bukti premium yang diamankan aparat kepolisian. (BP/istimewa)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Gaji besar tak membuat para pegawai SPBU di Dusun Kedungringin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, puas. Mereka harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri premium di tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, total premium yang dicuri mencapai 28 jiriken, total 1.302 liter. Barang haram itu dicuri secara bertahap, lalu dijual ke sejumlah penadah yang juga pengecer BBM.

Dalam hal ini, polisi mengamankan lima orang, yakni Endik (42), Supriyanto (63), Tri Lestari (33), Nizar (43), Edi Susanto (35), seluruhnya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Selain lima pelaku, polisi juga menangkap satu pelaku lain, Sugiyono (35), warga Desa Kedungrejo, Muncar.

Baca juga:  Polisi Kesulitan Ungkap Pencurian di TPB Margarana

Pria ini berperan sebagai penadah premium curian. “Kasus ini kita bongkar, Jumat (30/11) malam. Berawal dari penyelidikan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista, Minggu (2/12).

Perwira yang mengawali karir di Polda Bali ini menambahkan, penyelidikan berawal dari dipergokinya Pendik, warga Muncar yang mengangkut tiga jiriken premium, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat malam. Merasa curiga, polisi membuntuti pria ini.

Ternyata, dia berhenti di sebuah jalanan sepi, tak jauh dari SPBU. Di situ, Ismail, warga setempat sudah menunggu. Dia juga membawa tiga jiriken premium. Masing-masing berisi 30 liter. Polisi langsung menyergapnya. Ternyata, di lokasi juga ditemukan Endik, warga Muncar, sebagai pembeli BBM curian tersebut.

Baca juga:  Kasus CPNS, Oknum DPRD Bali Dihukum Pidana 6 Bulan

Begitu disergap, Endik langsung “bernyanyi.” Dia mengaku mendapatkan BBM curian dari oknum pegawai SPBU. Tanpa pikir panjang, polisi langsung menyergap lima pegawai SPBU yang masih berada di lokasi SPBU. “Di lokasi kita temukan lagi puluhan jiriken premium yang siap dijual,” jelas Panji.

Dari keterangan lima pegawasi SPBU ini, polisi mendapat pria yang diduga penadah BBM curian tersebut. Dialah Sugiyono. Polisi langsung menciduk pria ini di rumahnya.

Baca juga:  Serangan Teroris ke Polisi 2010-2019

Kepada penyidik, para oknum pegawai SPBU itu berdalih mencuri premium ketika SPBU sudah tutup. Setiap liternya dibeli seharga Rp 7.000, lalu dijual kembali seharga Rp 7.800 per liter. “Jadi, satu jiriken rata-rata untung Rp 20.000. Modusnya, BBM diambil saat SPBU tutup dan sepi. Lalu, jurikennya disembunyikan di area SPBU,” imbuhnya.

Selain puluhan juriken BBM, polisi menyita 15 galon berisi premium dan 3 unit motor yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tersebut. “Para pelaku dikenai wajib lapor. Mereka dijerat dengan UU No. 22/2001 tentang Migas,” pungkasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *