Terdakwa Tsvetanov Radoslav Ivanov (45) asal Bulgaria usai diadili di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Bulgaria, terdakwa Tsvetanov Radoslav Ivanov (45) diadili atas perkara skiming. JPU Ni Putu Evy Widhiarini diwakili JPU Made Dipa Umbara di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Senin (3/12) menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, yang dilakukan oleh terdakwa.

Peristiwa itu dilakukan pada Selasa, 14 Agustus 2018 pukul 02.23 Wita bertempat di mesin ATM BNI di area SPBU Pengosekan Ubud, Gianyar.

Baca juga:  HIPMI Diminta Manfaatkan Peluang Bisnis di LN

Dijelaskan jaksa pada terdakwa yang didampingi penerjemah I Wayan Ana, Senin 13 Agustus 2018 malam, saksi dari elektronik chanel supervisor PT. Bank Mandiri Tbk Bali-Nusra, datang ke mesin ATM Mandiri SPBU Pengosekan, untuk melakukan pengecekan dan pemasangan CCTV tambahan terhadap mesin ATM tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa, 14 Agustus 2018 sekira pukul 02.05 wita, saksi IB Darmawan bersama Putu Budiarta, melihat terdakwa asal Bulgaria itu
masuk ke mesin ATM Mandiri.

Baca juga:  Pasangan Kumpul Kebo Diadili Kasus Narkoba

Pada CCTV terlihat terdakwa mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa kartu ATM palsu, salah satunya bertuliskan Galen Muslimah Ariani. Bahwa di dalamnya telah menggunakan data magnetik lajur dan rekening bank tertentu, namun transaksi yang dilakukan tidak bisa keluar dari mesin ATM Mandiri dan masuk ke mesin ATM Bank BNI yang juga terletak di daerah Ubud yang berada persis di sebelah kanan SPBU Pengosekar. Jaksa mengatakan sangat jelas terlihat bahwa kartu yang dipergunakan untuk bertransaksi tersebut dengan kartu ATM lain yang menyerupai ATM ATM aslinya. Kata lain, terdakwa mencuri data asli untuk dikloning ke ATM yang sudah dipersiapkan.

Baca juga:  Buang Orok, Dosa Tak Terampuni

Dan setelah dilakukan pengecekan di SPBU Pengosekan, Ubud, Gianyar telah terjadi transaksi tunai sebanyak dua kali yang dilakukan oleh terdakwa. Kini kasus tersebut tinggal pembuktian di pengadilan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *