GIANYAR, BALIPOST.com – Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Gianyar menggelar rapat pleno terkait pelanggaran kampanye oleh caleg incumbent di kantor Banwaslu Gianyar, pada Senin (3/12). Dalam rapat pleno itu Gakumdu memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan, alasannya tidak ditemukan saksi yang melihat proses kampanye. Padahal dalam persidangan yang digelar oleh Majelis dipastikan ada unsur kampanye dalam kegiatan di Wantilan Pura Dalem Desa Pakraman Buruan tersebut.
Dalam rapat di Kantor Bawaslu Senin kemarin diikuti oleh unsur kepolisian, kejaksaan hingga Bawaslu Bali. Hasil rapat itu disimpulkan laporan yang disampaikan Nyoman Arjawa terhadap dua orang terlapor, itu tidak bisa dinaikkan dalam proses penyidikan. “Terkait dengan laporan bapak Arjawa kepada terlapor itu. Tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan, dengan kata lain laporan itu dihentikan,” katanya.
Hartawan menerangkan alasan kasus ini tidak bisa dinaikan ke penyidikan lantaran minimnya fakta. Dikatakan apa yang diterangkan oleh para saksi yang diklarifikasi oleh Bawaslu Gianyar, tidak ada yang menyebut bahwa terlapor melakukan kampanye. “Tidak ada (saksi-red) yang menyebutkan bahwa terlapor melakukan penyebaran bahan kampanye atau melakukan kampanye. Penyebaran bahan kampanye termasuk kegiatan kampanye,” katanya.
Keputusan ini tertentu kontradiktif dengan hasil persidangan yang dilakukan Bawaslu Gianyar selaku majelis. Hartawan selaku ketua Majelis kala itu pun mengakui putusan sidang di kantor Bawaslu pada Jumat (30/11) memang menyatakan ada unsur kampanye. “Ada betul (unsur kampanye -red), terkait penyebaran bahan kampanye ada, tapi itu dilakukan oleh siapa, nah itu, kalau pidana harus jelas, pelakunya harus jelas, peristiwa pidana tidak bisa dibebankan kepada orang lain dengan kata lain tidak bisa dibebankan pada orang yang tidak melakukan,” ucapnya.
Diakui pula selama ini Gakumdu yang meliputi unsur kepolisian juga sudah turun ke lapangan, melakukan penyelidikan bersama Bawaslu. ” Sudah turun ke lapangan, tetapi unsur pelaksana kegiatan kampanye belum terpenuhi, jadi ada unsur dalam pasal 521 yang belum terpenuhi, ” katanya.
Sementara terkait surat teguran kepada dua caleg incumbent, Hartawan mengaku sudah melimpahkan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar untuk segera melayangkan surat teguran ke caleg berinisial MR (DPRD Gianyar) dan KD (DPRD Bali). “Sudah kita sampaikan, nanti KPU yang akan memberikan teguran tertulis,” tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan yang tergabung dalam Gakumdu, berulang kali tidak menjawab panggilan telepon untuk dikonfirmasi keputusan gakumdu tersebut.
Secara terpisah pelapor Nyoman Arjawa mengaku kecewa dengan keputusan Gakumdu, terlebih pihaknya sudah mendatangkan sanksi yang melihat langsung proses kampanye itu. Selain itu ia juga mempertanyakan keputusan Sidang Majelis Bawaslu yang berbeda dengan keputusan Gakumdu. “Ini model hukum kita, yang jelas sudah melanggar, ” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya Sidang putusan untuk kasus pelanggaran kampanye akhirnya diselenggarakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Jumat (30/11) sore. Dalam sidang itu Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan memutuskan dua caleg incumbent, MR (anggota DPRD) dan KD (anggota DPRD Bali) secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sanksinya kedua caleg ini mendapat teguran tertulis. (Manik Astajaya/balipost)