DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos di Jalan Majapahit, Kuta, Jumat (30/11). Di rumah kos tersebut, polisi menangkap dua pemuda, Pahala (32) dan Indra (33) saat hendak pesta ganja. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (3/12) mengatakan, dari hasil penyelidikan di sekitar TKP, petugas dapat informasi dari masyarakat bila di sana kerap transaksi narkoba. Hal ini membuat warga yang tinggal di sana resah. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di kos-kosan tersebut.
Setelah melihat kedua pelaku melintas di jalan tersebut, langsung ditangkap. “Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Kedua pelaku lalu diajak ke kamarnya,” ujarnya.
Saat pengeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan satu paket ganja siap pakai berat bersih 1,05 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Mas.
Pada hari yang sama, kata Aris, pihaknya juga menangkap tersangka Adi (26) dan Swastika (25) di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan. Polisi sudah mencurigai pelaku karena ada informasi mereka akan transaksi.
Setelah ditelusuri ternyata mereka dipergoki melintas di TKP. Selanjutnya polisi langsung meringkusnya. Sesuai protap, petugas melakukan penggeledahan badan tapi hasilnya nihil. Pemeriksaan dilanjutkan ke sepeda motor Honda Scoopy dan satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram. Pengakuan mereka barang terlarang tersebut akan dipakai bersama-sama. “Mereka beli patungan dan penjualnya teman mereka bernama Dedy. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)