DENPASAR, BALIPOST.com – Dinilai terbukti bersalah dalam penyalahgunaan ganja yang beratnya mencapai 5.266,89 gram. Atau 5 Kg lebih, terdakwa Albertus Novi (29), Senin (3/12) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Albertus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan akan mengajukan pembelaan yang akan diajukan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya disebutkan Albertus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis 7 Juni 2018 sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Moh Yamin, Denpasar. Awalnya, terdakwa disuruh orang yang mengaku bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket. Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi.
Pada 7 Juni 2018 terdakwa ditelpon oleh petugas JNE jika paket berisi baju dan tas atas nama pengirim Susi Boutique Second Shop yang beralamat di Jalan Limau Manis, Deli Serdang telah tiba. Beberapa saat, terdakwa pun datang ke kantor JNE.
Sesampai di sana, terdakwa bertemu dengan petugas JNE lalu menandatangani administrasi pengambilan paket tersebut. Usai menyelesaikan proses administrasi, petugas JNE menyerahkan paket kardus yang selanjutkan dibawa oleh terdakwa.
Saat hendak pergi meninggalkan kantor jasa pengiriman itu, terdakwa didatangi oleh dua petugas BNNP Bali. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kardus. Setelah kardus dibuka ternyata isinya enam paket berisi daun dan ranting kering ganja dengan berat keseluruhan 5.266,89 gram netto. (Miasa/balipost)