Bank BPD Bali menerapkan e-retribusi di Pasar Ketapean. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – E-retribusi diterapkan di pasar tradisional. Pada Senin (3/12), Bank BPD Bali mengimplementasikannya di Pasar Ketapean.

Lebih dari 300 pedagang di Pasar Ketapean diajak beralih ke transaksi non tunai. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusa Tenggara Hizbullah mengatakan, melalui aplikasi e-retribusi Bank BPD Bali juga sekaligus dapat meningkatkan tingkat inklusi pedagang pasar. Karena dengan e-retribusi, otomatis pedagang pasar akan melakukan penyetoran dan penarikan rekening tabungan, transaksi pembayaran di bank terutama BPD Bali.

Baca juga:  E-Retribusi Segera Diujicobakan di Pasar Kediri

Dengan e-retribusi, diharapkan dapat mengakuisisi pedagang di pasar untuk lebih bankable dengan membuka rekening di bank lebih mudah dan murah.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR) BI KPw Bali, Teguh Setiadi berharap elektronifikasi pungutan pasar ini dapat diimplimentasikan di seluruh pasar yang ada di kabupaten/kota di Bali. Selain itu, e-retribusi diharapkan tidak terbatas pada pemungutan tapi juga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk interoperabilitas pembayaran secara nontunai.

Baca juga:  Januari-Mei 2024, Kinerja Bank BPD Bali Tumbuh Positif

Plt. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, layanan pungutan pasar online ini adalah salah satu bentuk dukungan Bank BPD Bali mempermudah pengelolaan administrasi dalam satu database sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali dan KPK. Ini adalah upaya untuk mempermudah tata kelola administrasi pemerintah tanpa harus berinvestasi tinggi, dengan pola one islands one solution. “Jadi dengan pungutan pasar online atau e-retribusi model ini dapat juga digunakan untuk seluruh kabupaten di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Capai Rencana Bisnis, BPD Bali Jaga Kolaborasi dan Sinergi

Setelah Pasar Ketapean, dalam waktu dekat e retribusi akan dilakukan di Pasar Hewan Bringkit untuk 117 pedagang. Implementasi elektronifikasi pungutan pasar melalui e-retribusi harus dilakukan secara bertahap karena dibutuhkan persiapan dalam bentuk data yang selama ini dikelola melalui PD Pasar, terutama data pedagang dalam bentuk kepemilikan, pengelola, jenis pungutan (collection) yang berupa sewa kios atau los dan pungutan lainnya (sampah, air, listrik) serta tunggakan yang dijadikan dasar tagihan.  (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *