I Komang Artawan. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 banyak bertebaran di setiap sudut wilayah Klungkung. Ada puluhan APK yang melanggar zonasi pemasangan.

Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan, Senin (3/12), mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan peserta Pileg di wilayah Kecamatan Dawan, yaitu sebanyak 23 APK berupa baliho dan tiga APK spanduk. Sedangkan di Kecamatan Nusa Penida nihil pelanggaran, di Kecamatan Klungkung sebanyak 10 baliho dan tiga spanduk, untuk Kecamatan Banjarangkan hanya satu spanduk.

Baca juga:  Hari Ini Masa Kampanye Berakhir, APK Paslon Wajib Dibersihkan

Total, ada sebanyak 40 APK yang melanggar zonasi pemasangan APK. Sebagian besar pelanggaran itu terjadi karena memasang APK di pohon. Selain itu, memasang APK di tiang listrik maupun tiang telepon juga tidak boleh. “Pemasang APK di tembok Puri Agung Klungkung sebenarnya juga melanggar. Tetapi melanggar estetika. Tentu akan kami tertibkan,” tegas Artawan.

Pihaknya menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung saat ini belum melakukan penindakan, karena hingga baru melakukan koordinasi dengan leason officer (LO) partai. Sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran tersebut, masing-masing Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan koordinasi dengan setiap liaison officer (LO) partai. Tujuannya, agar mereka paham dan sadar, kemudian menurunkan sendiri APK miliknya yang melanggar itu.

Baca juga:  Lakukan Pencurian, Sepasang Kekasih Ditangkap

Jika hasil koordinasi tersebut tidak juga diindahkan oleh pihak partai, pihaknya menegaskan akan dikeluarkan rekomendasi untuk penertiban, bekerja sama dengan Sat Pol PP Pemkab Klungkung. “Setelah koordinasi tidak diindahkan, ya tinggal ditertibkan,” tegasnya, seraya mengungkapkan sebelumnya akan dikeluarkan rekomendasi kepada setiap Panwascam di setiap kecamatan, untuk diteruskan ke partai. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *