NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana, Senin (3/12) menghentikan pembangunan perumahan di bantaran Sungai Ijogading, Kelurahan Loloan Barat. Dari papan promosi yang dipasang di depan lokasi, perumahan yang dibangun merupakan perumahan bersubsidi.
Satpol PP yang dipimpin Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma turun ke lokasi, tidak ada kegiatan pembangunan. Namun dari beberapa pondasi yang berdiri, sudah dua unit rumah dibangun.
Petugas selanjutnya menghubungi nomor telepon yang tertera di depan dan menanyakan perijinan yang dikantongi. Saat ditemui di Kantor Lurah Loloan Barat diketahui pihak pengembang baru mengantongi ijin prinsip saja. Sedangkan untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki dan disebutkan masih proses.
Selanjutnya pihak pengembang menunjukkan Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana. Dari informasi surat tersebut, rekomendasi untuk Pengembangan Perumahan.
Namun ada persyaratan untuk lahan itu kepadatan rendah dengan ketentuan jumlah antara 10-40 unit rumah per hektar. “Memang yang bersangkutan sudah memiliki SKTR, tapi belum ada IMB dan sudah membangun. Karena itu kita hentikan (pembangunan) dan meminta untuk mengurus dulu,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi didampingi Made Tarma.
Pihak pengembang diberikan waktu untuk mengurus perijinan IMB dulu, sebelum melanjutkan pembangunan unit rumah. Pihak pengembang juga mendatangi Kantor Satpol PP membuat surat pernyataan untuk mengurus IMB.
Satpol PP sebelumnya juga berkoordinasi dengan Kelurahan setempat terkait perijinan tersebut. Satpol PP juga akan mengecek kembali terkait IMB tersebut apakah nantinya sudah terpenuhi ataukah belum. “Kalau masih dikerjakan (tanpa IMB), nanti kita kenakan sanksi sesuai ketentuan. Mulai peringatan hingga penyegelan,” tambah Tarma. (Surya Dharma/balipost)