Investor yang berupaya mengkapling tanah negara di Banjar Nyuh, Desa Ped, langsung dihentikan Sat Pol PP. Nampak sudah melakukan pengerjaan dasar bangunan. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pesatnya perkembangan pariwisata tidak hanya berdampak positif bagi kepulauan Nusa Penida. Tetapi, imbasnya pembangunan juga kian tak terkendali. Areal pantai pun dikapling-kapling untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Beruntung, Sat Pol PP Klungkung, bergerak cepat dan memaksa menghentikan seluruh aktivitas pembangunannya.

Kasat Pol PP Klungkung, Putu Suartha, Selasa (4/12), awalnya menerima pengaduan dari warga Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Bahwa, ada garis pantai dikapling-kapling seorang investor dari Denpasar. Total ada, lahannya ada sekitar 80 meter persegi. Dia curiga, aktivitas pembangunannya tanpa izin, sehingga dilaporkan ke Sat Pol PP. Sebab, aktivitas pengkaplingan sangat dekat dengan garis pantai. Selain itu warga juga curiga, ada aktivitas pencurian pasir pantai di lokasi itu. “Setelah kami turun dan mengeceknya, orangnya bahkan sudah membangun dasar pondasi bangunan,” kata Suartha.

Baca juga:  Gen Z Bali Diminta Pahami Kebijakan 100 Tahun ke Depan

Setelah petugas Sat Pol PP turun ke lokasi, diketahui areal tanah itu ternyata adalah tanah negara, bukan tanah hak milik. Orang yang mengkapling diketahui bernama Nyoman Nirka dari Kota Denpasar. Setelah dicegat petugas Sat Pol PP, dia mengaku salah dan berjanji tidak akan melanjutkan pengerjaannya. “Setelah kami temui orangnya, katanya mau membangun dulu, baru urus tanah negara menjadi hak milik. Kan aneh. Makanya langsung kami minta hentikan seluruh aktivitas pembangunannya,” kata Suartha.

Baca juga:  Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida

Pihaknya meminta yang bersangkutan mengikuti mekanisme berinvestasi yang benar. Tidak melakukan penyerobotan tanah negara. Namun, mengurus proses perizinan terlebih dulu. Disinggung, apakah akan menempuh upaya hukum, mengingat ini adalah penyerobotan tanah negara sekaligus diduga melakukan pencurian pasir pantai, Suartha mengaku belum ada ke arah itu. Pihaknya mengaku Sat Pol PP sifatnya hanya pencegahan dan penindakan. Suartha juga enggan menyebut apakah ini ada upaya pembiaran atau tidak. “Kalau ditanya kenapa sampai orangnya bisa bertindak sejauh itu, silahkan tanyakan ke perbekel setempat atau camat,” katanya.

Baca juga:  Bupati Minta Kebocoran Retribusi di Nusa Penida Segera Ditangani

Perbekel Desa Ped, I Ketut Karya, dihubungi, Selasa (4/12), belum bisa memberikan penjelasan. Beberapa kali dihubungi melalui handphone, tidak ditanggapi, namun hanya dialihkan. Sementara, Camat Nusa Penida, I Gusti Agung Mahajaya, saat dihubungi juga belum bisa memberi penjelasan. Dihubungi melalui HP nya, Selasa kemarin, nomor sudah tidak aktif. (bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *