DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap pengedar kelas kakap. Pelakunya, Ni Putu Sugiastini (39) dan Novianti (31) ditangkap di wilayah Denpasar, Senin (3/12).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 53 paket sabu-sabu (SS) berat kotor 313,30 gram dan 504 butir ekstasi. “Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita,” kata sumber, Selasa (4/12).
Hasil penyelidikan, tim gabungan ini mengendus dua wanita masing-masing asal Buleleng dan Bekasi, Jawa Barat ini, akan transaksi di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian di jalur tersebut.
Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya mereka berhenti di dekat Mahendradata Squre. Saat itulah kedua pelaku langsung ditangkap dan diamankan beberapa barang bukti.
Selanjutnya pelaku diajak ke tempat kosnya di Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C kamar nomor 2, Denpasar. Ternyata di sana banyak ditemukan barang terlarang tersebut.
Dari penangkapan ini, petugas menyita satu tas plastik warna biru berisi dua paket SS dan delapan paket ekstasi berisi 310 butir. Dompet warna merah berisi 15 paket ekstasi warna hijau masing-masing berisi 5 butir, 23 paket ekstasi warna pink masing-masing berisi 5 butir, delapan paket SS dalam pipet warna hijau, 15 paket SS pipet warna bening, 15 lima belas paket SS, satu buah bong dan satu isolasi bening.
Selain itu diamankan satu tas wanita warna hijau di dalamnya berisi tiga paket SS pipet hijau, satu paket SS pipet bening dan satu plastik klip berisi 5 butir ekstasi. Delapan paket SS terdiri dari empat paket pipet warna hijau dan empat paket pipet bening, satu buah bong, tas plastik di dalamnya berisi satu bendel plastik klip kosong dan satu timbangan elektrik.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Masih dikembangkan anggota Polresta,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)