Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) hadir dalam Kongres Kebudayaan Bali III 2018. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali disebut sebagai laboratorium hidup kebudayaan. Apalagi sekarang, kebudayaan dijadikan sebagai hulu yang menjiwai segala aspek pembangunan Bali. Termasuk menjadikan kebudayaan sebagai basis dan pilar utama pembangunan ekonomi masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan menyatakan segera membuat perda untuk melindungi kebudayaan Pulau Dewata. “Bali punya kebudayaan yang semakin digali akan terus berkembang. Jadi saya ingin melindunginya dengan membuat payung hukum,” ujarnya dalam Kongres Kebudayaan Bali III di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (4/12).

Koster menambahkan, budaya harus dimaknai sebagai sumber nilai-nilai kehidupan. Baik itu dari lontar, sastra, maupun tradisi lisan yang tidak tertulis. Sayangnya, nilai-nilai kebudayaan dari kearifan lokal Bali selama ini belum masuk ke sistem pendidikan.

Sebagai contoh, cerita rakyat Bali seperti Pan Balang Tamak dan lainnya, bisa dijadikan referensi untuk membangun pendidikan. Pihaknya bahkan siap mendorong terbentuknya PH (Production House) agar memfilmkan cerita rakyat tersebut, lalu disebarkan melalui media sosial untuk mencerdaskan masyarakat.

Ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan SDM Bali. “Membangun jati diri orang Bali dan membangun integritas moral orang Bali. Ini yang harus kita ambil dari kearifan lokal. Kalau ini yang kita masukkan dalam sistem pendidikan, maka orang Bali ini sing ade nak ngalahang (tidak ada yang mengalahkan, red),” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Tindak Ratusan Mobil Parkir “Menginap” Dijalan

Menurut Koster, Bali juga masih lemah dalam pengelolaan budaya sebagai warisan. Namun, begitu kuat dan maju dalam menelurkan karya budaya dengan adanya SMK Karawitan, SMK Seni, Institut Seni, Sanggar, dan lembaga seni lainnya.

Sekalipun sudah maju, karya budaya tetap harus diperkuat lagi. Bahkan harus diwadahi, distandarisasi, dan disertifikasi menyangkut lembaga, SDM, dan kebutuhan lainnya. “Supaya tertata semua. Sekarang belum, maka seniman kita ini diperlakukan secara tidak bermartabat, diangkut pakai truk nari ke sana kemari, cuma dapat Rp 50 ribu. Dimana penghormatan kita kepada para pelaku seni,” katanya.

Terpenting, lanjut Koster, budaya harus berdampak pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Pihaknya meyakini pertumbuhan ekonomi Bali akan meningkat bila didukung oleh sektor budaya.

Sebab, Bali memiliki potensi luar biasa untuk membangun industri budaya. Ekonomi yang berbasis budaya juga berkelanjutan dan ramah lingkungan. Terlebih, pelaku ekonomi lokal Bali akan diberikan ruang yang lebih besar didalamnya. “Kita akan mengembangkan perekonomian lokal Bali. Pelaku ekonominya di Bali ini harus kita perkuat supaya dia bisa membangun ekonomi secara bergotong royong di Bali untuk memberdayakan perekonomian masyarakat secara keseluruhan sehingga secara nyata kesejahteraan masyarakat di Bali bisa kita tingkatkan,” jelasnya.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid mengatakan, Bali merupakan ujung tombak kebudayaan Indonesia. Bali bahkan dinilai sangat unik, lantaran kebudayaan telah menjadi nafas kehidupan masyarakat sehari-hari.

Untuk upaya perlindungan budaya, Undang-undang menyatakan anggaran untuk itu bisa ditarik dari pemasukan yang sifatnya tidak mengikat. Misalnya dana CSR perusahaan, ketimbang menarik kontribusi dari wisatawan. “Jadi sebetulnya daerah mempunyai keleluasaan untuk membuat aturan-aturan itu. Hanya saja kalau misalnya sekarang kita pikir yang sangat strategis untuk diubah itu adalah UU tentang perseroan terbatas,” ujarnya.

Dalam UU tentang perseroan terbatas, lanjut Hilmar Farid, ada ketentuan mengenai dana tanggung jawab sosial (CSR). Namun, dana itu selama ini hanya dikaitkan dengan akibat dari kegiatan usaha terhadap bidang sosial dan lingkungan hidup.

Baca juga:  Terapkan Era Baru Pascapandemi COVID-19, Sekolah Terkendala Fasilitas Gedung

Padahal kalau di Bali, konteksnya adalah kebudayaan. “Bukannya mau mengajari ya, tetapi misalnya sebagai alternative, penari kita tahu seringkali dibayar dengan jumlah yang terbatas. Tetapi industri pariwisata keseluruhan menarik manfaat dari kehadiran seni budaya itu. Cuma selama ini tidak ada kewajibannya dia untuk memberikan anggaran atau dana CSR-nya itu ke kegiatan kebudayaan,” paparnya.

Menurut Hilmar, logika ini sama dengan Universal Service Obligation dalam bidang telekomunikasi. Hanya saja, berapa besaran dan seperti apa mekanismenya perlu dibicarakan kembali.

Namun yang terpenting, sudah ada “cangkang”-nya dalam Undang-undang yakni ketentuan mengenai dana perwalian. “Dana perwalian ini dibentuk oleh pemerintah, sebetulnya di tingkat provinsi juga sangat mungkin dilakukan. Darimana sumbernya? Ya itu tadi, dana-dana yang kita kumpulkan dari perusahaan-perusahaan yang berdasarkan UU langsung masuk ke dana perwalian itu. Ini yang bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seniman, dan macam-macam kegiatan di tingkat akar rumput,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *