Warga Desa Pekraman Air Sanih mendatangi Kantor Bupati Buleleng. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Desa Pakraman Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan menemui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) Selasa (4/12). Warga yang berpakaian adat madya ini datang ke kantor Bupati dengan menaiki mobil pribadi. Sebelum berdialog dengan Bupati, beberapa orang diantaranya membawa spanduk berukuran kecil.

Warga mempertanyakan pengembalian status tanah milik desa adat yang sebelumnya dikuasai oleh perorangan sesuai izin Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1970 silam. Warga meminta kembali aset itu karena izin HGB atas tanah seluas 22 are tersebut sudah berakhir sejak 2005.

Warga diterima Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) di lobi kantor Bupati. Saat menerima warga, Bupati didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bimantara, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Made Sudama Diana dan pejabat terkait lain.

Baca juga:  Giri Prasta Benarkan Suiasa Dirawat Intensif, Ini Penyakitnya

Sementara warga dipimpin Pengelingsir Desa Pakraman Air Sanih Jro Ancangan Made Sumarsa bersama Camat Kubutambahan Made Suyasa, dan Perbekel Desa Bukti Gede Wardana. Jro Ancangan Made Suamarsa mengatakan, kehadirannya menemui Bupati untuk meminta agar pemerintah memfasilitasi pengembalian tanah yang pernah dikuasai perorangan dengan izin HGB menjadi aset Desa Pakraman Air Sanih.

Warga meminta kembali tanah tersebut karena izin HGB tanah tersebut telah berakhir 2005. Oleh pemegang HGB pada waktu itu, tanah ditelantarkan padahal sebelumnya dibangun hotel. Warga kembali menata tanah tersebut dan mengembalikan kepada fungsi aslinya sebagai tanah suci.

Baca juga:  Disidak, Mayoritas Rumah Tinggal WNA di Serangan Kosong

Di lokasi itu ada bangunan Pelinggih Ratu Ayu Mas Melanting dan Pura Petirtaan Tirta Sudamala. Bersamaan dengan program pensertifikatan tanah oleh pemerintah pusat, warga kemudian mengusulkan sertifikat atas tanah tersebut. Sekitar dua bulan lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng melakukan investigasi dan pengukuran tanah.

Hanya saja, pengurusan sertifikat itu mandeg. Bahkan, mediasi antara warga dengan pihak pemegang HGB sekarang gagal. “Pernah berjuang ke Jakarta dan di sana kami mendapat titik terang untuk mengembalikan tanah itu. Saat kami mensertifikatkan tanah itu menjadi aset desa pakraman, BPN pernah memanggil kami untuk mediasi dengan pemegang HGB, tapi hal itu gagal. Hari ini kami datang menemui Bupati dan berharap kami difasilitasi untuk mengembalikan tanah itu sebagai aset kami,” katanya.

Baca juga:  Warga Gilimanuk Doa Bersama di Gelung Kori

Menganggapi tuntutan warga, Bupati mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan tanah yang dulu dikelola pihak ketiga dengan izin HGB Tersebut. Meski demikian, Bupati menyarankan warga mengajukan permohonan ke BPN Buleleng.

Ini sesuai Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang BPN No. 276/Kep-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai subyek hak kepemilikan bersama (Komunal atas tanah). Sesuai regulasi terbaru diatur bahwa kewenangan memberian izin pemanfaatan yang awalnya berstatus tanah negara tidak bebas dilakukan oleh BPN. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *