NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pelayan rumah makan di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa (4/12) terjaring operasi kependudukan yang digelar Satpol PP Jembrana. Dalam razia kependudukan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma ini menyasar ke sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Mendoyo.
Selain di rumah makan, petugas juga menyasar tempat usaha di Pohsanten dan Penyaringan. Sebelumnya petugas juga menerima informasi bahwa di rumah makan pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk disinyalir sering mempekerjakan penduduk pendatang secara bergantian.
Saat disasar petugas, ternyata memang ada beberapa rumah makan di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo mempekerjakan duktang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Seperti yang terjadi di Rumah Makan SR. Petugas mendapati tujuh duktang yang bekerja sebagai pelayan rumah makan tak ber-SKTS.
Mereka sejatinya sudah mengantongi identitas diri seperti KTP. Hanya saja selama ini belum melaporkan ke aparat desa dan belum melengkapi SKTS yang wajib dimiliki. “Ada beberapa yang kita sinyalir duktang, ternyata memang ada dan tidak memiliki SKTS,” ujar Made Tarma.
Selanjutnya oleh petugas mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Sementara di beberapa rumah makan lainnya, petugas justru mendapati warga setempat yang bekerja. Bukan duktang apalagi dari luar Bali.
Petugas juga menciduk dua duktang yang bekerja di usaha penjualan burung di Pohsaten. Mereka sejatinya sudah diingatkan untuk mengurus SKTS, namun hingga disidak Satpol PP belum juga mengurusnya.
Di Kantor Satpol PP, mereka selanjutnya diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus SKTS. Beberapa di antaranya harus pulang ke tempat asalnya guna memperoleh persyaratan mengurus SKTS.
Tarma menambahkan operasi kependudukan ini sengaja menyasar tempat-tempat usaha khususnya rumah makan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk. Sebab, sebelumnya Satpol PP menerima informasi dugaan adanya duktang yang bekerja di sana tanpa mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.
Sesuai Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2012 tentang Tatacara Pendaftaran WNI Tinggal Sementara dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Kependudukan mereka dikenai sanksi Rp 50 ribu per orang. Selain itu mereka diberikan waktu hingga beberapa hari guna mengurus dokumen SKTS tersebut. (Surya Dharma/balipost)