SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya Putu MA (43), warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Modusnya, memperdaya korban dengan berpura-pura menjadi photografer dengan menjanjikan akan mengorbitkan korban menjadi model bayaran. Namun, terduga pelaku nekat melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (5/12), terbongkarnya kasus ini berawal pengaduan IB KS tanggal 12 November 2018, melalui laporan LP/232/XI/2018/Bali/Res Buleleng.
Pelapor mengadukan dugaan persetubuhan terhadap korban Mawar (17) (nama samaran-red) pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Banjar. Selain itu, 3 Desemebr 2018 lalu, pihaknya juga menerima pengaduan yang sama dari pelapor LM melalui LP/242/XI/2018/Bali/Res Buleleng. Pelapor juga mengadukan Melati (17) (nama samaran-red) juga berstatus pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Banjar mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku.
“Dari pengaduan kita lakukan pendalaman dan terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Menurut AKBP Suratno, hasil introgasi dan keterangan korban menyebut, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku dengan berpura-pura menjadi photografer. Berbekal kamera DSLR, terlapor menawarkan kedua korban akan dijadikan model bayaran. Terduga pelaku menawarkan pekerjaan itu kepada korban melalui jejaring media sosial (medsos).
Tawaran itu kemudian dituruti oleh korban kemudian menyepakati melakukan pemotretan pada 11 Noveber 2018 sekitar pukul 12.00 wita di Studio Foto “Manu Foto Work” Desa Pengastulan.
Sebelum pengambilan foto, terlapor menyuruh korban menggunakan pakaian yang sudah disiapkan. Mata korban ditutup dengan selendang dan kedua tangan dikat tali. Bahkan, mulut ikut ditutup sehingga tidak bisa bersuara. Korban yang dibuat seperti tidak berdaya itu karena skenario pemotretan seolah-olah terjadi kasus penculikan anak. Teduga pelaku kemudian mengambil foto dan merekam dalam bentuk video.
Selesai pengambilan foto, tidak disangka terduga pelaku memaksa korban masuk ke dalam ruang kamar. Di dalam kamar itulah korban diduga disetubuhi paksa oleh terduga pelaku. Terduga pelaku sengaja memutar musik dengan volume keras, sehingga teriakan korban tidak sampai tedengar oleh tetangga.
Meski diberdaya dengan cara seperti itu, korban berontak dan diketahui oleh pelapor. Kasus ini kemudian dilaporkan dan tidak berselang lama pelaku diamankan bersama barang bukti kamera DSLR.
Dari kartu memori kamera itu tersimpan puluhan frame foto yang berisi adegan foto para korbannya. “Indikasi kalau terduga pelaku ini memperdaya korban dengan iming-iming dijadikan model bayaran. Saat pengambilan foto itu terduga pelaku ini melaukan aksi dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kalau dari hasil penyelidikan sementara, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa, sehingga kasus ini kami masih terus kembangkan,” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Ancamannya, dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 63 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara. (mudiarta/balipost)