DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Stefan Ivanov Klenovski asal Bulgaria diadili Rabu (5/12). Dalam sidang, pria berusia 53 tahun ini terungkap ditangkap atas dugaan pembobolan ATM dengan menggunakan ATM palsu, atau pembobolan data elektronik (skimming).
Namun terdakwa saat ditangkap juha membawa senjata airsoftgun dan pisau lipat. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara, menguraikan bahwa terdakwa dicurigai saat melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank Mandiri di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Jaksa dari Kejari Badung menguraikan penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi pihak Bank Mandiri bahwa di ATM Mandiri yang berlokasi di SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sejak 17Juli 2018.
Pada Senin (30/7) diketahui ada penarikan uang di ATM oleh WNA dengan cara tidak lazim. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan diketahui mengambil uang di ATM Mandiri Kerobokan.
Polisi terus membuntutinya. Usai makan di restoran yang ada di Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, terdakwa langsung ditangkap. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan airsoftgun, pisau lipat, palu. “Karena saat penggeledahan ditemukan alat-alat yang mencurigakan (sajam), terdakwa kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut jaksa. (Miasa/balipost)