Ketua Bawaslu Buleleng (tengah) memberikan penjelasan terkait hasil investigasi dugaan kampanye di Pura Dalem Bebetin. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengaduan dugaan kampanye di areal Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan memasuki tahapan pengambilan keputusan. Pada Rabu (5/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menerbitkan keputusan terkait pengaduan tersebut.

Hasilnya, dugaan pelanggaran kampanye di pura tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan keputusan ini, Bawaslu dan Sentra Gakumdu menyatakan pengaduan itu tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjutan.

Pengambilan keputusan itu diawali dengan rapat pleno dipimpin Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana bersama komisioner Ketut Carna dan anggota Gakumdu Kadek Heri, serta unsur Kepolisian. Rapat pleno kemarin berlangsung tertutup dan tidak lebih dari satu jam.

Baca juga:  Dari Identitas Mayat Nyangkut Terungkap hingga Ledakan di Polsek Astanaanyar

Bawaslu dan Sentra Gakumdu kemudian mengumumkan keputusan itu dengan menempel di papan pengumuman di depan sekretariat Bawaslu. Dalam formulir model B.15 tertanggal 5 Desember 2018 itu diterangkan pengaduan terhadap terlapor Made Suaprjo Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Partai NasDem dengan nomor laporan 004/LP/PL/Kab.Bll/17.03/XI/2018 dengan status laporan tida dapat ditindaklanjuti.

Sugi mengatakan, dari hasil klarifikasi pihak terlapor dan saksi-saksi, ternyata tidak ada keterangan yang mengerah pada perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana Pemilu. Dari keterangan dalam klarifikasi itu, pihkanya tidak menemukan adanya keterangan yang menyebut pertemuan warga bersama terlapor, saksi yang juga Caleg DPR RI Partai Golkar Ketut Sudikerta saat persembahyangan di Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin mengarah pada kampanye pemilu.

Baca juga:  Diduga Karena Dupa, Pelinggih Pura Dalam di Abang Terbakar

Keterangan yang menyebut kalau terlapor mengajak warga untuk memilih salah seorang caleg tidak terungkap dalam pertemuan itu. Selain itu, pemakaian atribut yang berhubungan dengan kampanye Pemilu juga tidak ditemukan. “Dengan hasil klarifikasi terlapor dan keterangan para saksi-saksi, tidak kami temukan keterangan yang mengarah pada pidana Pemilu. Dalam pertemuan itu terlapor tidak ada mengajak memilih salah satu caleg dan atribut kampanye juga tidak ada dalam pertemuan itu,” katanya.

Di sisi lain akademisi Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja ini mengatakan, pertemuan terlapor bersama saksi dan warga di pura dalem itu kegiatan reses Anggota DPRD Buleleng Fraksi Partai Golkar Gede Suparmen. Dalam reses itu yang bersangkutan kemudian mengundang para pengurus kelian dadia yang menerima hibah bantuan sosial (bansos). “Dalam rekaman video yang berredar di jejaring medsos yang dijadikan bukti laporan merupakan kegiatan reses anggota DPRD Buleleng dari Partai Golkar Gede Suparmen,” jelasnya.

Baca juga:  Indeks NTP Bali Belum Pulih

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran kampanye Pemilu di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan terjadi 17 November 2018. Diawali ketika Ketut Suparjo yang juga Caleg Partai NasDem diduga mengundang Ketut Sudikerta hadir dalam persembahyangan di Pura Dalem Bebetin.

Dalam laporan bernomor 01/LP/PL/Prov/17.00/2018 kehadiran caleg DPR RI itu diduga mengarah pada pelanggaran kampanye Pemilu. Persembahyangan itu beredar luas pada jejaring media sosial (medsos). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *