DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan Ni Putu Sugiastini (39) dan Novianti (31). Pasalnya kedua kurir barang terlarang ini mengaku jaringan napi LP Kerobokan berinisial Aj. Alasannya karena faktor ekonomi.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Kamis (6/12) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota Satresnarkoba bersinergi dengan Satgas CTOC Polda Bali. “Pengakuan tersangka mendapat barang dari napi LP Kerobokan, tapi perlu kami dalami juga,” ujarnya.
Hasil penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, petugas menyita barang bukti 53 paket sabu-sabu (SS) berat bersih 294,18 gram dan 504 butir ekstasi. Kedua pelaku mengaku sebagai kurir. “Tersangka Novianti bertugas mengemas paket narkotika, Sugiastini kontak langsung dengan napi tersebut dan mengedarkan narkotika ini,” ucap mantan Kapolres Badung ini.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapat upah Rp 500 ribu saat mengambil kiriman narkoba. Sedangkan untuk menempel paket narkotika tersebut, mendapat upah Rp 50 ribu. “Paket paling besar beratnya 5 gram, sisanya kecil-kecil. Ada juga diamankan buku penjualan dan buku tabungan,” tandasnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolresta asal Madura, Jawa Timur ini, mengklaim menyelamatkan 5 ribu generasi muda. Ia mengajak masyarakat Bali khususnya Denpasar untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Kami masih dalami jaringannya. Peredaran narkoba harus kita berantas bersama-sama,” ujar mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Seperti diberitakan, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap pengedar kelas kakap. Pelakunya, Ni Putu Sugiastini (39) dan Novianti (31) ditangkap di wilayah Denpasar, Senin (3/12).(kerta negara/balipost)