Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Turis yang sempat mencak-mencak terhadap petugas Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (6/12). Dia adalah terdakwa asal Inggris, Auj-E Taqaddas.

Saat sidang dia tanpa didampingi pengacara. Dalam surat dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi, jaksa Nyoman Triarta Kurniawan mendawa Auj-E Taqaddas dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP. Yakni dugaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Baca juga:  Komplotan Coblos Ban Dihukum Setahun Delapan Bulan

Dan saat sidang, ulah terdakwa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang karena dia teriak-teriak. Sebelum keluar sidang, terdakwa beberapa kali menginterupsi hakim. Dan itu berlanjut sampai sidang selesai.

Salah satu interupsinya adalah menyangkut paspor. Dia meminta paspornya dikembalikan dengan alasan agar bisa mengurus administrasi selama di Indonesia.

Namun pimpinan sidang meminta urusan itu dikoordinasikan ke penuntut umum. “Koordinasi ke jaksa,” perintah Hakim Esthar Oktavi. Namun terdakwa tetap ngomel tidak puas. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat 1,2 Kg Ganja, Segini Vonisnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *