Dua pengedar narkoba ditangkap polisi di Kuta. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu hotel di Jalan Dewi Sartika (Kartika Plaza) digerebek tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/12). Dua pengedar khusus datang dari Jawa berinisial TYJ (34) dan So (28) berhasil ditangkap.

Selain itu petugas mengamankan 700 butir ekstasi dan 5 paket sabu-sabu (SS) berat brutto 501,28 gram. “Pasokan narkoba dari Jawa ini diduga terkait perayaan pergantian tahun,” kata sumber, Jumat (7/12).

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru di Bali Makin Landai, Nihil Tambahan Korban Jiwa

Menurut sumber, TYJ tinggal di Sidoarjo dan So di Surabaya, Jawa Timur. Kemungkinan mereka sengaja diutus ke Bali untuk membawa narkoba tersebut.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, saat dikonfirmasi membenarkan mengungkap kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *