DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu hotel di Jalan Dewi Sartika (Kartika Plaza) digerebek tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/12). Dua pengedar khusus datang dari Jawa berinisial TYJ (34) dan So (28) berhasil ditangkap.
Selain itu petugas mengamankan 700 butir ekstasi dan 5 paket sabu-sabu (SS) berat brutto 501,28 gram. “Pasokan narkoba dari Jawa ini diduga terkait perayaan pergantian tahun,” kata sumber, Jumat (7/12).
Menurut sumber, TYJ tinggal di Sidoarjo dan So di Surabaya, Jawa Timur. Kemungkinan mereka sengaja diutus ke Bali untuk membawa narkoba tersebut.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, saat dikonfirmasi membenarkan mengungkap kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. (Kerta Negara/balipost)