Bupati Suwirta saat menjelaskan perihal kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Singapura. Kesukseskan Klungkung mengawal kebijakan KTR ini mendapat apresiasi hingga ke Singapura. (BP/adv)

BUPATI Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri pertemuan Aliansi Kota Asia Pa sifik ke-3 untuk Pengendalian Tembakau dan Pencegahan KTT Penyakit Tidak Menular di Singapura.

Dalam pertemuan di Hotel Holiday Inn Orchard City Center, Singapura, 4-6 Desember itu, Bupati Suwirta memberikan testimoni atau berbagi pengalaman tentang kemajuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Klungkung.

Menurut Bupati Suwirta, pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau di Kabupaten Klungkung. Caranya yakni dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan KTR. Langkah lainnya dalam pengendalian produk tembakau tersebut adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame. “Komitmen kami untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau sudah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang harus dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Suwirta.

Baca juga:  Keuangan Desa Jadi Obyek Audit BPK

Lebih lanjut Bupati asal Nusa Ceningan ini menyebutkan, pengendalian produk tembakau tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Tetapi dukungan dan komitmen masyarakat juga sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan ke dalam Perarem (aturan adat) di setiap Desa Pakraman di Klungkung. “Ini sudah dilakukan di beberapa Desa Pakraman di Klungkung,” sebutnya.

Dengan penerapan Perda tersebut, menurut orang nomor satu di Pemkab Klungkung ini tingkat kepatuhan pada setiap kawasan meningkat, mencapai 50 persen ke atas. Salah satunya di lingkungan perkantoran mencapai angka 75 persen, disamping tingkat kepatuhan di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas bermain anak yang sudah mencapai angka 100 persen. Selain itu, adanya regulasi dinas maupun adat, diharapkan penerapan KTR di Kabupaten Klungkung bisa menjadi panutan atau percontohan bagi daerah lainnya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (adv/balipost)

Baca juga:  Tiga Tersangka Ditetapkan Sebagai Pengedar di Klungkung

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *