jangkrik
Ilustrasi. (BP/dok)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa, Jumat (7/12). Seorang pengendara motor Fandy Anwar Ramadhan tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik dengan mobil pick up saat melintas di jalan raya batubulan, Kecamatan Sukawati. Pemuda 20 tahun yang badannya penuh tatto ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tetap tidak tertolong.

Informasi dihimpun menyebutkan kecelakaan itu berlangsung di Jalan Raya Batubulan, tepatnya di depan pom bensin Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 wita. Pada jam tersebut, kondisi lalu lintas sangat lengang. Fandy yang mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4930 KAG meluncur dari arah utara jalur tersebut.

Baca juga:  Tinggalkan Secarik Pesan dan Uang, Anggota Sabhara Ditemukan Tak Bernyawa di Gudang Merajan

Kala itu, Fandy Anwar berada di belakang sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya. Fandy Anwar yang tinggal di Batubulan itu pun hendak menyalip motor yang menghalangi di depannya.

Di saat yang bersamaan, dari arah berlawanan, melaju mobil Mitsubishi pikap DK 8022 KC yang dikemudikan I Kadek Yudi Setiawan (21).

Motor Fandy Anwar yang melewati jalur lawan itu langsung terlibat adu jangkrik dengan pikap warna putih. Akibat kerasnya benturan pemotor pun terpental dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Paha kanan korban patah terbuka, betis kaki kanan patah, tangan kiri patah, rahang bawah patah, leher blakang bengkak. Korban pun sempat dilarikan ke RSU Primagana di Batubulan.

Baca juga:  Kedatangan Murid Pengungsi, Guru di Buleleng Kewalahan

Sayang, nyawa Fandy tidak terselamatkan. Motor Fandy Anwar juga ringsek akibat benturan keras itu.

Sedangkan, mobil pick up juga mengalami kerusakan pada bagian body depan. Yakni lampu depan bagian kanan mobil itu pecah dan bemper depan kanan penyok.

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi, dikonfirmasi membenarkan adanya insiden laka lantas tersebut. Polisi juga sudah melakukan olah TKP di seputaran lokasi kejadian. ” kesimpulan sementara, pemotor ini mengambil haluan melewati as jalan saat akan mendahului (menyalip-red) kendaraan didepannya,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Bulan Lebih di RS, Ketua Yayasan PR Saraswati Berpulang

Atas kejadian tersebut, Fandy Anwar ditetapkan sebagai korban sekaligus tersangka. “Sementara hasil dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) demikian,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *